Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Cicil Bayar THR, Menaker: Kena Sanksi Administrasi dan Penghentian Sementara

Menaker Ida pastikan THR kepada pekerja tetap wajib dibayarkan.
Menaker Ida pastikan THR kepada pekerja tetap wajib dibayarkan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengungkap sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau membayar dengan cara mencicilnya. “Ada sanksinya baik sanksi administrasi maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan,” ujar dia di Kantor Kemenko PMK pada Rabu, 29 Maret 2023.

Sebelumnya, Ida menandatangani surat edaran nomor Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pembayaran THR 2023. Dalam surat yang ditandatangani pada Senin, 27 Maret 2023 itu, disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapat THR keagamaan sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah dihitung dalam dua ketentuan. Pertama, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Sedangkan pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR akan dihitung berdasarkan upah rata-rata setiap bulan selama masa kerja. Sementara itu, pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan walikota. Saya meminta untuk diteruskan kepada perusahaan-perusahaan, sehingga semua bisa comply terhadap ketentuan,” kata Ida.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR itu paling akhir H-7 perayaan hari raya keagamaan atau lebaran 2023. “Kemarin sudah saya sampaikan juga, meskipun ketentuannya H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ucap Ida.

MOH KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU

Pilihan EditorHanya 50 Persen Tunjangan Kinerja Dibayarkan dalam Komponen THR ASN, Simak Pernyataan Lengkap Sri Mulyani

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN? Begini Aturannya

1 hari lalu

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023. Reihana, menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN 2021 dengan  harta tercatat sebesar Rp 2,715 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN? Begini Aturannya

Sanksi bagi pejabat yang tak lapor LHKPN sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 dan PP No. 94 Tahun 2021 akan dijatuhi hukuman disiplin ringan hingga..


Petak Umpet Jual Beli Emas Rusia: dari London sampai Turki

2 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Petak Umpet Jual Beli Emas Rusia: dari London sampai Turki

Di tengah sanksi Barat terhadap Rusia akibat invasi ke Ukraina, perdagangan emas negara itu masih berjalan melibat pengusaha di London, UEA dan Turki.


Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

Ekonom menilai dalih kenaikan gaji PNS demi melindungi Indonesia dari kenaikan inflasi, tidak tepat.


Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

Kemenpan RB mengonfirmasi waktu pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada bulan depan atau Juni 2023.


Menpan RB: Pendapatan ASN di Atas Rata-rata tapi Kadang Kurang, karena Apa?

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Menpan RB: Pendapatan ASN di Atas Rata-rata tapi Kadang Kurang, karena Apa?

Menpan RB Abdullah Azwar Anas pendapatan ASN di atas rata-rata pendapatan nasional per kapita.


Menpan RB: Kita Bahas di PP Baru Terkait Tukin, Nggak Pernah Bahas Kenaikan Gaji PNS

4 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformas Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Menpan RB: Kita Bahas di PP Baru Terkait Tukin, Nggak Pernah Bahas Kenaikan Gaji PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas membantah pernah membahas kenaikan gaji PNS.


ASN Dinkes DKI Pamer Gaji Rp 34 Juta di Twitter Bakal Dilaporkan ke Inspektorat

4 hari lalu

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama, berpose di ruang kerja. (Foto: Antara)
ASN Dinkes DKI Pamer Gaji Rp 34 Juta di Twitter Bakal Dilaporkan ke Inspektorat

Kasus Ngabila Salama, ASN Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang pamer gaji Rp 34 juta per bulan bakal dibawa ke Inspektorat DKI


Soal Skema Tukin PNS yang Baru, Ekonom: Akan Lebih Berkeadilan Jika Gaji Pokok yang Naik

6 hari lalu

Tunjangan Kinerja Pajak Berdasarkan Realisasi Penerimaan
Soal Skema Tukin PNS yang Baru, Ekonom: Akan Lebih Berkeadilan Jika Gaji Pokok yang Naik

Pemda DKI Jakarta juga akan menerima tukin sangat tinggi karena ditopang oleh pendapatan asli daerah atau PAD yang sangat besar.


Akan Diberi Ratusan Sanksi oleh Barat, Rusia: Negara Muslim Mendukung Kami

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (ketujuh kanan), Ketua MPR Bambang Soesatyo (delapan kanan) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (keenam kanan) dan puluhan delegasi pimpinan MPR negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) foto bersama seusai pembukaan Konferensi Internasional secara resmi di Gedung Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Selasa 25 Oktober 2022. Konferensi Pimpinan MPR Negara-negara OKI tersebut merupakan pertemuan Internasional untuk membahas forum MPR dalam mewujudkan perdamaian dunia dan penguatan parlemen dari negara-negara Islam. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Akan Diberi Ratusan Sanksi oleh Barat, Rusia: Negara Muslim Mendukung Kami

Rusia sebut negara-negara Muslim di dunia mendukungnya dan tak ada negara-negara Muslim dunia mendukung sanksi-sanksi Barat.


Toko Buku Gunung Agung Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan, Aspek: Hanya Dapat Kompensasi Satu Kali Gaji

7 hari lalu

Toko Gunung Agung. Twitter/Gunungagung
Toko Buku Gunung Agung Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan, Aspek: Hanya Dapat Kompensasi Satu Kali Gaji

Aspek Indonesia mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi kasus PHK sepihak dan massal di PT GA Tiga Belas atau dikenal Toko Buku Gunung Agung.