TEMPO.CO, Kudus - Pemerintah meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 secara kontan atau tidak secara bertahap. Hal tersebut salah satunya disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR memenuhi aturan soal pembayaran THR sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti surat edaran dari Disnaker Perinkop UKM Kudus," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, di Kudus, Rabu, 29 Maret 2023.
Ia mewanti-wanti agar perusahaan tak mencicil pembayaran THR kepada pekerjanya. Sebab, para pekerja juga mengharapkan THR tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan itu, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terhadap puluhan perusahaan di Kabupaten Kudus.
Surat itu di antaranya mengatur kewajiban memenuhi hak pekerja agar diberikan tujuh hari sebelum Lebaran (H-7 Lebaran). Tercatat ada 150 perusahaan di daerah itu mendapat surat edaran tersebut.
Baca Juga:
Selanjutnya: Adapun pekerja yang berhak mendapatkan THR...