Adapun pekerja yang berhak mendapatkan THR minimal harus mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu bulan terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Tiap perusahaan, kata Rini, juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus. Besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 ini di Kabupaten Kudus sebesar Rp 2.439.813,98 atau sekitar Rp 2,44 juta per bulan.
Sebelumnya, pembayaran THR dengan dicicil pernah terjadi di Kabupaten Kudus pada tahun 2020 silam. Kala itu, tercatat ada delapan perusahaan yang memberikan THR pegawai bertahap karena pandemi Covid-19.
ANTARA
Pilihan Editor: THR Boleh Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker Harap Perusahaan Bisa Bayar Lebih Cepat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.