TEMPO.CO, Jakarta - Situs jual beli online Tokopedia mengungkap rata-rata nilai transaksi pajak online pada 2022 di platformnya mencapai hampir 250 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Data internal Tokopedia menunjukkan, pada 2022, rata-rata nilai transaksi lewat fitur Pajak Online di Tokopedia meningkat hampir 250 persen dibandingkan 2021," kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni, melalui keterangan pers yang dikutip Rabu, 29 Maret 2023.
Baca Juga:
Astri menyebut kemudahan yang hadir berkat kolaborasi Tokopedia dan mitra strategis, seperti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, terbukti mendorong masyarakat menunaikan kewajiban pajak.
Tak hanya pajak online, Tokopedia juga mencatat nilai transaksi lainnya meningkat melalui fitur antara lain untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak seperti paspor, KUA, dan e-Tilang), Bea Cukai, dan SBN atau Surat Berharga Negara.
"Yang masing-masing (nilai transaksi) mencapai lebih dari 200 persen, lebih dari 350 persen, dan lebih dari 500 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021," tuturnya.
Sedangkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan pihaknya memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan melalui berbagai lembaga seperti bank, kantor pos, fintech hingga e-commerce.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Tokopedia, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar penerimaan negara, khususnya pajak. Hal ini dilakukan untuk mendorong target pemerintah dalam meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan di tahun 2023.
Pilihan Editor: Dari Shopee hingga Tokopedia, Inilah Berbagai Promo Ramadan di Marketplace
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini