Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

THR Boleh Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker Harap Perusahaan Bisa Bayar Lebih Cepat

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI membahas Perpu Cipta Kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI membahas Perpu Cipta Kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan kembali mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023. Dia sudah menandatangani surat edaran nomor Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pembayaran THR 2023 dan sudah disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan walikota.

“Saya meminta untuk diteruskan kepada perusahaan-perusahaan, sehingga semua bisa comply terhadap ketentuan,” ujar Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementeri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Maret 2023.

Surat edaran itu, kata Menaker, dasarnya adalah peraturan menteri dan peraturan pemerintah. Di mana di dalam peraturan tersebut pembayaran THR itu paling akhir H-7 perayaan hari raya keagamaan atau lebaran 2023.

“Kemarin sudah saya sampaikan juga, meskipun ketentuannya H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ucap Ida.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada Senin, 27 Maret 2023 itu, disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapat THR keagamaan sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah dihitung dalam dua ketentuan. Pertama, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Sedangkan pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR akan dihitung berdasarkan upah rata-rata setiap bulan selama masa kerja. Sementara itu, pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

MOH KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Sri Mulyani Umumkan THR ASN 2023, Guru dan Dosen Bakal Dapat Bonus?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.  

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Mobil Bekas Laris Manis di Indonesia, Begini Kata Kemendag

3 hari lalu

Startup digital otomotif, Broom.id, membuka dealer mobil bekas pertamanya di Indonesia di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat , pada Kamis, 25 Mei 2023. FOTO: TEMPO/Erwan Hartawan
Mobil Bekas Laris Manis di Indonesia, Begini Kata Kemendag

UMKM atau Pelaku bisnis mobil bekas didorong memanfaatkan platform digital atau e-commerce.


Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

5 hari lalu

Massa buruh menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yoga
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.


Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

Kemenpan RB mengonfirmasi waktu pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada bulan depan atau Juni 2023.


Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Bergulir, Partai Buruh Siapkan Aksi Lanjutan di MK

6 hari lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Bergulir, Partai Buruh Siapkan Aksi Lanjutan di MK

Partai Buruh menyatakan jika gugatan UU Cipta Kerja ditolak, maka pihaknya akan melakukan aksi mogok nasional.


MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh

6 hari lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh

Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, Selasa, 23 Mei 2023.


Prabowo Akan Bertemu SBY di Pacitan Akhir Pekan Ini

10 hari lalu

Calon Presiden Prabowo Subianto menyalami Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat akan melakukan pertemuan di Mega Kuningan, Jakarta, 21 Desember 2018. Selain pertemuan hari ini, SBY - Prabowo Subianto sudah menjadwalkan tiga pertemuan lain. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Akan Bertemu SBY di Pacitan Akhir Pekan Ini

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan bertemu dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY pekan ini


Jadi Wadah Budaya, Lebaran Depok 2023 Targetkan 20 Ribu Pengunjung

12 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama pejabat dan KOOD saat pembukaan Lebaran Depok di Garden At Candi Sawangan, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari Depok, Rabu, 17 Mei 2023. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Jadi Wadah Budaya, Lebaran Depok 2023 Targetkan 20 Ribu Pengunjung

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku bersyukur terhadap penyelenggaraan Lebaran Depok di Garden At Candi Sawangan, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Depok pada 17-20 Mei 2023.


Hutama Karya Ungkap Progres Proyek Jalan Tol Padang - Pekanbaru, Konstruksi Bangkinang - Koto Kampar 75 Persen

13 hari lalu

Pekerja menggunakan alat berat untuk menyelesaikan pembangunan simpang susun Prabumulih jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih di Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu 5 April 2023. Menjelang mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H, PT Hutama Karya (Persero) memastikan jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih akan dibuka secara fungsional mulai 15 April - 30 April 2023 pukul 07:00 WIB-16:00 WIB dengan memberlakukan 'contra flow' di KM 65 - KM 73. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Hutama Karya Ungkap Progres Proyek Jalan Tol Padang - Pekanbaru, Konstruksi Bangkinang - Koto Kampar 75 Persen

Hutama Karya mengungkapkan progres Proyek Jalan Tol Padang - Pekanbaru, seperti apa kemajuannya?


Daftar Inventarisasi Masalah Selesai Disusun, Menaker Targetkan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini

13 hari lalu

Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar Inventarisasi Masalah Selesai Disusun, Menaker Targetkan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini

Ida Fauziyah menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat disahkan menjadi Undang-undang pada tahun ini.