TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan kembali mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023. Dia sudah menandatangani surat edaran nomor Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pembayaran THR 2023 dan sudah disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan walikota.
“Saya meminta untuk diteruskan kepada perusahaan-perusahaan, sehingga semua bisa comply terhadap ketentuan,” ujar Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementeri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Maret 2023.
Surat edaran itu, kata Menaker, dasarnya adalah peraturan menteri dan peraturan pemerintah. Di mana di dalam peraturan tersebut pembayaran THR itu paling akhir H-7 perayaan hari raya keagamaan atau lebaran 2023.
“Kemarin sudah saya sampaikan juga, meskipun ketentuannya H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ucap Ida.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada Senin, 27 Maret 2023 itu, disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapat THR keagamaan sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Kemudian untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah dihitung dalam dua ketentuan. Pertama, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR akan dihitung berdasarkan upah rata-rata setiap bulan selama masa kerja. Sementara itu, pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
MOH KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Sri Mulyani Umumkan THR ASN 2023, Guru dan Dosen Bakal Dapat Bonus?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.