TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tunjangan hari raya atau THR untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan diberikan pada sepuluh hari sebelum hari raya Lebaran (H-10) atau sekitar tanggal 4 April 2023. Tak hanya itu, dalam konferensi pers hari ini, ternyata bendahara negara tersebut juga menyinggung soal pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena guru dan dosen selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
“Yang berbeda dan kita tambahkan bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 adalah diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Mereka akan diberikan tunjangan 50 persen profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu, 29 Maret 2023.
Lebih jauh Sri Mulyani menjelaskan, THR 2023 bagi ASN dan pensiunan terdiri atas gaji atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Adapun tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok itu terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
"Tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini," kata Sri Mulyani.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR di dalam APBN 2023 yaitu di dalam anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 11,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara.
Selanjutnya: Kemudian, alokasi anggaran THR melalui ...