“Oleh karena itu, nanti kami akan menerbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan, jika pemeriksaan yang terbit adalah ketetapan pajak,” tutur Suryo.
Dia menuturkan bahwa tindakan serupa juga pernah dilakukan, di kasus Angin Prayitno Aji (APA). Saat itu, Suryo berujar, ada tiga perusahaan yang diperiksa dan telah diterbitkan ketetapan pajak. Hasilnya, ada yang sudah dibayar, ada juga yang melakukan upaya hukum dengan keberatan.
Suryo menuturkan, DJP akan melakukan pemeriksaan perusahaan yang digunakan oleh siapapun untuk melakukan kejahatan tindak pidana. “Jadi yang kami lakukan adalah pemeriksaan, menguji kepatuhan dari perusahaan, termasuk di antaranya konsultan pajak terkait dengan kejadian atau sesuatu yang sedang diperiksa atau diselidiki,” ucap Suryo.
Pilihan Editor: Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Sibuk Sampaikan Maaf Sepekan Ini, Soal Bea Cukai dan Pajak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini