TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan dimulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dua figur berinisial SB dan DY yang diduga telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak namun tidak bersesuaian dengan laporan PPATK yang diterima Kementeriannya.
Kemudian informasi mengenai rincian pesangon yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam UU Cipta Kerja; janji Menkop UKM Teten Masduki kepada pedagang yang terdampak larangan impor baju bekas, di antaranya di Pasar Senen Jakarta dan Pasar Gedebage Bandung.
Selain itu berita cara menjual emas tanpa surat yang tepat agar tidak rugi serta informasi perubahan jadwal cuti bersama Lebaran menjadi 19 - 25 April 2023. Berikut ringkasan kelima berita tersebut:
1. Sri Mulyani Ungkap Dua Figur Mencurigakan dari Laporan PPATK
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dua figur berinisial SB dan DY yang diduga telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, namun tidak bersesuaian dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang diterima Kementeriannya.
Hal ini diungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin sore, 20 Maret 2023.
"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan surat tembusan dari PPATK, yaitu nomor 205 dan pada saat yang sama, PPATK mengirim surat kepada pajak nomor 595. Di dalam surat 595 ini transaksinya lebih besar lagi, yaitu Rp 205 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dan jumlah entitasnya dari 15 menjadi 17," papar Sri Mulyani.
Baca berita selengkapnya di sini.