Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Ungkap Dua Figur Mencurigakan dari Laporan PPATK

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dua figur berinisial SB dan DY yang diduga telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, namun tidak bersesuaian dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang diterima Kementeriannya.

Hal ini diungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin sore, 20 Maret 2023.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan surat tembusan dari PPATK, yaitu nomor 205 dan pada saat yang sama, PPATK mengirim surat kepada pajak nomor 595. Di dalam surat 595 ini transaksinya lebih besar lagi, yaitu Rp 205 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dan jumlah entitasnya dari 15 menjadi 17," papar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, DJP kemudian melakukan penelitian dan menemukan kejanggalan. Salah satu figurnya, kata Sri Mulyani, berinisial SB yang di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp 8,24 triliun.

"Data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun. Lebih besar di pajak daripada PPATK. Itu pun kita tetap menggunakan data PPATK karena si orang ini memiliki saham dan perusahaan PT (berinisial) BSI, kita meneliti PT BSI yang ada di surat dari PPATK juga," tuturnya.

Dalam data PPATK, Sri Mulyani menyebut PT BSI telah membayar pajak badan senilai Rp 11,77 triliun dari 2017 hingga 2019. Namun, data SPT pajak PT BSI di Kemenkeu adalah Rp 11,56 miliar.

"Jadi perbedaannya Rp 212 miliar, itu pun dapat dikejar, dan kalau memang buktinya nyata maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengungkap nama lain yang memiliki transaksi mencurigakan, yakni inisial DY. Orang tersebut melapor dalam SPT yang dilaporkan hanya Rp 38 miliar, sementara itu temuan PPATK menunjukkan nilai transaksinya sebesar Rp 8 triliun.

"Perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Kecurigaan lain, kata Sri Mulyani, juga ditemukan pada perusahaan berinisial PT IKS. Dalam data PT IKS pada 2018 hingga 2019 di PPATK menunjukkan Rp 4,8 triliun. Namun dalam SPT-nya PT IKS hanya mencatatkan Rp 3,5 triliun.

Selanjutnya: Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menjelaskan…

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

5 jam lalu

Direktur Eksekutif LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Riyani Tirtoso. (ANTARA/HO)
Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

Bos LPEI menyatakan siap menghormati proses hukum terkait dengan dugaan "fraud" empat debiturnya yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

18 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

22 jam lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

Ini kelompok yang dibolehkan tak perlu lapor SPT Pajak. Berikut aturannya.


Terkini: Dampak Ekonomi Konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura Tembus Rp 11 Triliun, Harga Tiket Promo AirAsia Rute Internasional Mulai Rp 990 Ribuan

22 jam lalu

Taylor Swift tampil dalam konser
Terkini: Dampak Ekonomi Konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura Tembus Rp 11 Triliun, Harga Tiket Promo AirAsia Rute Internasional Mulai Rp 990 Ribuan

LPM FEB UI meneliti dampak ekonomi dari konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura. Perhelatan konser dua bintang dunia tersebut tembus Rp 11 T.


Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

1 hari lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?


Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kemenkeu.


THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayar Full, Ekonom: Bisa Dorong Daya Beli tapi Sekejap

1 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayar Full, Ekonom: Bisa Dorong Daya Beli tapi Sekejap

Ekonom Indef Esther Sri Astuti menilai gaji ke-13 ASN akan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah inflasi pangan tapi sifatnya hanya sementara.


Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

1 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.


Inilah 4 Perusahaan Debitur LPEI yang Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Inilah 4 Perusahaan Debitur LPEI yang Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun

Empat perusahaan debitur LPEI itu diduga melakukan fraud atau korupsi dengan nilai total Rp 2,5 triliun. Bergerak di empat sektor berbeda.


Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan tahap pertama inidikasi korupsi 4 perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.