TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan buruh yang melakukan mogok kerja nasional akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Adapun rencana mogok kerja ini diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Hariyadi menjelaskan secara hukum, tidak ada yang namanya mogok kerja nasional. Pasalnya, menurut dia, mogok kerja hanya bisa dikukan apabila ada masalah antara perusahaan dan karyawan, namun tidak ada titik temu setelah dilakukan perundingan.
"Kalau buruh nekad, nanti berhadapan dengan aturan yang ada, entah itu nanti dianggap mangkir atau apa. Tentu ada proses secara regulasi yang harus ditegakan," ujar Hariyadi saat dihubungi Tempo pada Kamis, 23 Maret 2023.
Terlebih, kata Hariyadi, ajakan mogok kerja ini berasal dari pihak luar, yaitu Partai Buruh. Sehingga, ia menilai, pihak Partai Buruh harus memahami aturan main sebelum menyerukan mogok kerja nasional. Dia pun menilai rencana mogok kerja itu merupakan agenda politik lantaran tidak ada masalah apa-apa antara perusahaan dan kerjawan.
"Kan enggak ada masalah di perusahaan. Ini politik gitu loh. Ini kan Said Iqbal yang menggerakkan sebagai Ketua Partai Buruh. Jadi ya harus diletakkan pada proporsi yang sebetulnya. Aturan mainnya begitu," tuturnya.
Seperti diketahui, DPR RI telah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI pada Selasa, 21 Maret 2023.
Selanjutnya: Partai Buruh pun menyatakan penolakannya....