TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Aturan pesangon yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu sorotan dalam beleid itu.
Aturan pesangon tercantum dalam Pasal 156 ayat 1 U Perpu Cipta Kerja atau yang kini menjadi UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha.
"Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Karyawan korban PHK dengan masa kerja paling lama delapan tahun atau lebih, akan mendapatkan pesangon sebesar sembilan bulan upah. Berikut rincian pesangon yang didapatkan karyawan korban PHK berdasarkan UU Cipta Kerja.
1. Karyawan yang baru bekerja kurang dari satu tahun, besaran pesangon yang didapatkan hanya satu bulan upah.
2. Untuk karyawan dengan masa satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, akan mendapatkan pesangon sebesar dua bulan upah.
3. Karyawan yang memiliki masa kerja dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, akan mendapatkan pesangon sebesar tiga bulan upah.
4. Sementara yang memiliki masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, mendapatkan pesangon empat bulan upah.
5. Jika masa kerjanya empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, mendapatkan pesangon sebanyak lima bulan upah.
6. Sedangkan untuk masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan pesangon enam bulan upah.
7. Masa kerja enam tahun tetapi kurang dari tujuh tahun, karyawan akan mendapatkan pesangon sebesar tujuh bulan upah.
8. Karyawan dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, maka akan mendapatkan pesangon sebesar delapan bulan upah.
9. Dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, karyawan akan mendapatkan pesangon sembilan bulan upah.