Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut Rincian Pesangon yang Diterima Karyawan Korban PHK dalam UU Cipta Kerja

image-gnews
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Aturan pesangon yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu sorotan dalam beleid itu.

Aturan pesangon tercantum dalam Pasal 156 ayat 1 U Perpu Cipta Kerja atau yang kini menjadi UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha.

"Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.

Karyawan korban PHK dengan masa kerja paling lama delapan tahun atau lebih, akan mendapatkan pesangon sebesar sembilan bulan upah. Berikut rincian pesangon yang didapatkan karyawan korban PHK berdasarkan UU Cipta Kerja. 

1. Karyawan yang baru bekerja kurang dari satu tahun, besaran pesangon yang didapatkan hanya satu bulan upah. 
2. Untuk karyawan dengan masa satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, akan mendapatkan pesangon sebesar dua bulan upah. 
3. Karyawan yang memiliki masa kerja dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, akan mendapatkan pesangon sebesar tiga bulan upah. 
4. Sementara yang memiliki masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, mendapatkan pesangon empat bulan upah. 
5. Jika masa kerjanya empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, mendapatkan pesangon sebanyak lima bulan upah. 
6. Sedangkan untuk masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan pesangon enam bulan upah. 
7. Masa kerja enam tahun tetapi kurang dari tujuh tahun, karyawan akan mendapatkan pesangon sebesar tujuh bulan upah. 
8. Karyawan dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, maka akan mendapatkan pesangon sebesar delapan bulan upah.
9. Dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, karyawan akan mendapatkan pesangon sembilan bulan upah. 

Selanjutnya: Korban PHK berhak dapat uang penghargaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Bos Balai Pustaka soal Sempat Ada PHK di Perusahaannya: Saya Tidak Khawatir..

1 hari lalu

Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero) Achmad Fachrodji ditemui dalam acara Indonesia Brand Forum di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Cerita Bos Balai Pustaka soal Sempat Ada PHK di Perusahaannya: Saya Tidak Khawatir..

Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero) Achmad Fachrodji menceritakan sempat melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya.


Bupati Asahan Dorong ASN Kerja Optimal sebelum Pensiun

2 hari lalu

Bupati Asahan, H. Surya. 
Dok. Pemkab Asahan
Bupati Asahan Dorong ASN Kerja Optimal sebelum Pensiun

Surya mendorong ASN yang akan memasuki masa purnabakti untuk memberikan kinerja terbaiknya dalam melayani masyarakat.


Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

3 hari lalu

Pengemudi bajaj menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa 17 Desember 2019. Sebanyak seribu pengemudi bajaj melalui perwakilan Komunitas Bajaj Gas (Kobagas) secara resmi telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat jaminan hari tua atau JHT. Begini penjelasannya.


PT Asabri Bayarkan Rp 17,2 Triliun ke 484 Ribu Peserta Program Pensiun Tahun Lalu

15 hari lalu

Gedung Asabri. TEMPO/Muhammad Hidayat
PT Asabri Bayarkan Rp 17,2 Triliun ke 484 Ribu Peserta Program Pensiun Tahun Lalu

PT Asabri (Persero) telah membayar program pensiun kepada 484 ribu peserta dengan total pembayaran Rp 17,2 triliun pada 2023.


Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Hak-hak Pekerja yang Dikenai PHK

15 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Hak-hak Pekerja yang Dikenai PHK

Karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan beberapa kompensasi.


Fakta-fakta Tentang Banyak PHK Pabrik Tekstil

15 hari lalu

Ilustrasi buruh pabrik yang di PHK. REUTERS/Henry Romero
Fakta-fakta Tentang Banyak PHK Pabrik Tekstil

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja atau PHK semakin menghantui para buruh tekstil.


Kemenperin, Kemendag dan Kemenkeu Saling Tuding soal Aturan Impor, Asosiasi Tekstil: Kondisi Makin Buruk

16 hari lalu

Pekerja mengawasi mesin tenun kain sarung di sentra tekstil Kampung Balekambang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2023. Pabrik-pabrik sarung di Majalaya tengah mengalami lonjakan pesanan kain sarung Lebaran dari berbagai daerah. Salah satu pabrik omzet produksinya naik hampir 100 persen dengan produksi sampai 1.000 lembar kain sarung per hari. Biasanya sebelum masuk Ramadan seluruh produk telah dikirim ke pemesan. TEMPO/Prima Mulia
Kemenperin, Kemendag dan Kemenkeu Saling Tuding soal Aturan Impor, Asosiasi Tekstil: Kondisi Makin Buruk

Kalangan industri meminta Kemendag, Kemenperin dan Kemenkeu menghentikan perseteruan mereka karena semakin memperburuk kondisi industri tekstil.


PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan karena Robotisasi, Begini Penjelasan Lengkapnya

17 hari lalu

Petugas menyortir paket barang yang akan dikirim melalui PT Pos Indonesia (Persero) di Kantor Pos Bandar Lampung, Lampung, Kamis 13 April 2023. Menurut petugas kantor pos setempat memasuki pekan keempat jelang Lebaran pengiriman paket pos mengalami peningkatan hinga 50 persen lebih dibandingkan hari biasa dan diprediksi terus mengalami kenaikan. ANTARA FOTO/Ardiansyah
PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan karena Robotisasi, Begini Penjelasan Lengkapnya

PT Pos Indonesia angkat bicara soal isu PHK terhadap karyawan seiring dengan program robotisasi yang tengah digencarkan perseroan.


Jenderal Israel Kecam Kekerasan Pemukim Yahudi terhadap Warga Palestina

18 hari lalu

Kepala Komando Pusat IDF Mayjen Yehuda Fox. Wikipedia
Jenderal Israel Kecam Kekerasan Pemukim Yahudi terhadap Warga Palestina

Jenderal Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat menggunakan masa pensiunnya untuk mengecam serangan pemukim Israel terhadap warga Palestina


Terpopuler: Sri Mulyani Prediksi Subsidi Energi 2024 bakal Membengkak, PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan

18 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja APBN 2019 dan rencana kerja APBN tahun anggaran 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Prediksi Subsidi Energi 2024 bakal Membengkak, PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan realisasi subsidi dan kompensasi energi tahun 2024 akan membengkak.