Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut Rincian Pesangon yang Diterima Karyawan Korban PHK dalam UU Cipta Kerja

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Aturan pesangon yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu sorotan dalam beleid itu.

Aturan pesangon tercantum dalam Pasal 156 ayat 1 U Perpu Cipta Kerja atau yang kini menjadi UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha.

"Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.

Karyawan korban PHK dengan masa kerja paling lama delapan tahun atau lebih, akan mendapatkan pesangon sebesar sembilan bulan upah. Berikut rincian pesangon yang didapatkan karyawan korban PHK berdasarkan UU Cipta Kerja. 

1. Karyawan yang baru bekerja kurang dari satu tahun, besaran pesangon yang didapatkan hanya satu bulan upah. 
2. Untuk karyawan dengan masa satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, akan mendapatkan pesangon sebesar dua bulan upah. 
3. Karyawan yang memiliki masa kerja dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, akan mendapatkan pesangon sebesar tiga bulan upah. 
4. Sementara yang memiliki masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, mendapatkan pesangon empat bulan upah. 
5. Jika masa kerjanya empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, mendapatkan pesangon sebanyak lima bulan upah. 
6. Sedangkan untuk masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan pesangon enam bulan upah. 
7. Masa kerja enam tahun tetapi kurang dari tujuh tahun, karyawan akan mendapatkan pesangon sebesar tujuh bulan upah. 
8. Karyawan dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, maka akan mendapatkan pesangon sebesar delapan bulan upah.
9. Dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, karyawan akan mendapatkan pesangon sembilan bulan upah. 

Selanjutnya: Korban PHK berhak dapat uang penghargaan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Top 3 Metro: PHK Hantam Karyawan Pabrik Sepatu Puma, Thomas Lembong Bongkar Proyek Hotel dan Mal Bermasalah di Ancol

1 hari lalu

Thomas Trikasih Lembong. ANTARA
Top 3 Metro: PHK Hantam Karyawan Pabrik Sepatu Puma, Thomas Lembong Bongkar Proyek Hotel dan Mal Bermasalah di Ancol

April lalu, pabrik pakaian olah raga merek Puma telah ditutup, dan perusahaan melakukan PHK terhadap lebih dari 1.200 karyawan.


Terkini: MK akan Panggil Jokowi dan Puan Maharani, Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Hanya Dibuka Tiga Hari

1 hari lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Terkini: MK akan Panggil Jokowi dan Puan Maharani, Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Hanya Dibuka Tiga Hari

Terkini. Mahkamah Konstitusi atau MK akan panggil Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani, penjualan tiket Timnas Indonesia Vs Argentina dibuka.


Partai Buruh Minta Jokowi dan Puan Maharani Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan UU Ciptaker

1 hari lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Partai Buruh Minta Jokowi dan Puan Maharani Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan UU Ciptaker

Partai Buruh meminta Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani menghadiri sidang lanjutan gugatan omnibus law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.


Jokowi dan Puan Maharani akan Dipanggil Hakim MK terkait Gugatan UU Cipta Kerja, Ujar Said Iqbal

1 hari lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Jokowi dan Puan Maharani akan Dipanggil Hakim MK terkait Gugatan UU Cipta Kerja, Ujar Said Iqbal

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan panggil Jokowi dan Puan Maharani terkait gugatan UU Cipta Kerja.


Kisruh Perjalanan UU Cipta Kerja yang Terus Didemo Buruh

1 hari lalu

Massa dari berbagai serikat buruh menunjukkan poster tuntutan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kisruh Perjalanan UU Cipta Kerja yang Terus Didemo Buruh

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menggeruduk Kantor MK dan Istana Negara, Jakarta Pusat, masih soal UU Cipta Kerja. Ini masalahnya.


Said Iqbal Ancam Bawa UU Cipta Kerja ke Mahkamah Internasional Bila Uji Materi Ditolak MK

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Said Iqbal Ancam Bawa UU Cipta Kerja ke Mahkamah Internasional Bila Uji Materi Ditolak MK

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan masalah UU Cipta Kerja juga menjadi perhatian serikat buruh di berbagai negara.


FSPMI: 5 Juta Buruh Siap Mogok untuk Tolak UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Ribuan buruh saat melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 1 Mei 2023. Massa buruh menyampaikan 7 poin tuntutan pada Hari Buruh 1 Mei, seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker hingga tolak RUU kesehatan.  TEMPO/Subekti.
FSPMI: 5 Juta Buruh Siap Mogok untuk Tolak UU Cipta Kerja

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan 5 juta buruh siap mogok untuk menolak UU Cipta Kerja.


Massa Partai Buruh Padati Patung Kuda, Kawal Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Massa Partai Buruh Padati Patung Kuda, Kawal Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

Massa Partai Buruh padati kawasan Patung Kuda untuk mengawal sidang uji materi UU Cipta Kerja di MK.


Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda, Kawal Sidang Mahkamah Konstitusi Batalkan UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Massa dari berbagai serikat buruh menunjukkan poster tuntutan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda, Kawal Sidang Mahkamah Konstitusi Batalkan UU Cipta Kerja

Aksi tersebut mengawal sidang judicial review Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.


Terkini: Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Dibuka, Pemerintah Dinilai Tidak Jujur soal Ekspor Pasir Laut

1 hari lalu

Tiket Laga Timnas Indonesia Vs Argentina Dijual 5-7 Juni, PSSI Hanya Sediakan 60 Ribu Kursi
Terkini: Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Dibuka, Pemerintah Dinilai Tidak Jujur soal Ekspor Pasir Laut

Nasabah BRI atau PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI bisa membeli tiket Timnas Indonesia melawan Argentina pada BRI Presale Day hari ini.