TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya akan mempersiapkan mogok nasional sebabai bentuk penolakan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
“Mogok nasional, stop produksi, jadi produksi stop,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 21 Maret 2023.
Bahkan, kata Said Iqbal, pihaknya juga akan mengajak buruh-buruh pelabuhan karena anggota Konfederasi Serikat Pekerja ada juga yang dari pelabuhan. Selain itu, dia berujar, ada juga anggota Partai Buruh yang merupakan buruh-buruh pelabuhan. Serta para sopir seperti sopir angkot juga akan melakukan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja.
Menurut Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik. Karena, kata dia, anggota serikat buruh yang bergabung di Partai Buruh itu berasal dari hampir 100 ribuan pabrik, serta melibatkan 5 juta buruh.
“Akan stop produksi. Kita mempersiapkan 5 hari seperti di Prancis 5 hari, seperti demonstrasi di Prancis,” tutur Said Iqbal.
Para buruh itu, Said Iqbal menuturkan, nantinya akan akan keluar dari pabrik. Sebagian besar akan ke Istana Negara dan DPR khusus untuk di wilayah Jabotabek dan sebagian menuju ke kantor-kantor pemerintah, serta sebagian lagi ada di depan gerbang pabrik.
Mogok nasional itu akan dilaksanakan di antara Juli-Agustus 2023. “Karena kami menghormati bulan puasa, Ramadan hingga Idul Fitri, sehingga Juli-Agustus sambil mempersiapkan mogok nasional, judicial review ke Mahkamah Konstitusi akan masuk baik uji formil maupun uji materiil,” ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI baru saja mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI.
Pilihan Editor: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Lakukan Judicial Review ke MK dan Demo Tiap Pekan di DPR
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.