Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI hari ini, Senin 13 Maret 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, menurut informasinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja awalnya akan disahkan dalam sidang paripurna pertama DPR RI setelah reses pada tanggal 14 Maret 2023, namun dimajukan menjadi tanggal 13 Maret 2023.
"Oleh karena itu, perlu dikawal dengan aksi untuk memastikan DPR RI tidak mengesahkan Perpu No. 2 tahun 2022 menjadi Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja," kata Said Iqbal melalui keterangan persnya, Senin 13 Maret 2023.
Iqbal mengatakan, aksi dipusatkan di Gedung DPR RI yang diikuti oleh ribuan buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Serang, dan Cilegon.
Tidak hanya itu, aksi serupa juga dilaksanakan serempak di beberapa kota industri antara lain Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Pekanbaru, Samarinda, Maluku, Maluku Utara, Papua, Mataram dan kota-kota industri lainnya.
"Ada juga kota non indsutri yang ada pengurus Partai Buruh, mereka melakukan aksi dengan membentangkan spanduk di pusat kota masing-masing," kata Iqbal.
Pilihan Editor: Besok Partai Buruh Kembali Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Jadwal Dimajukan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini