"

Tolak Perpu Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Nasional Saat May Day

Demonstran menampilkan poster pada aksi May Day Fiesta di depan gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu, 14 Mei 2022. Massa aksi dari berbagai elemen buruh yang menggelar aksi may aday fiesta mulai memadati kawasan Gedung DPR RI dan stadion Gelora Bung Karno, aksi ini membawa sebanyak 18 tuntutan. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Demonstran menampilkan poster pada aksi May Day Fiesta di depan gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu, 14 Mei 2022. Massa aksi dari berbagai elemen buruh yang menggelar aksi may aday fiesta mulai memadati kawasan Gedung DPR RI dan stadion Gelora Bung Karno, aksi ini membawa sebanyak 18 tuntutan. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hattam Aziz menyebut, serikat buruh akan melakukan mogok masal pada hari buruh pada bulan Mei mendatang atau yang sering disebut May Day. 

Ancaman itu, kata Riden, akan dilakukan apabila pemerintah dan DPR RI tetap mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. 

"Ketika pemerintah dan DPR RI memaksakan kehendak tetap mengesahkan dari pada Perpu No. 2 tahun 2022, May Day 2023 dipastikan akan mogok nasional kami (buruh) akan stop produksi," kata Riden saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin 13 Maret 2023. 

Riden mengatakan, ancaman mogok massal tersebut dilakukan sebagai bukti buruh sangat dirugikan dengan terbitnya aturan Omnibus Law Cipta Kerja. 

"Kami akan melakukan perlawanan yang masif kepada pemerintah dan DPR RI  mengerti bahwa kenapa kami sangat menolak terhadap isi Perpu tersebut," kata Riden. 

Selain mogok nasional, Riden mengatakan, Partai Buruh juga akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi jika Omnibus Law Cipta Kerja keluar sebagai Undang-undang. 

"Secara konstitusi, kami akan melakukan JR (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi," kata Riden. 

Selanjutnya: unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI hari ini 








Trend Asia Sebut UU Cipta Kerja Banyak Disusupi Pasal Perusak Lingkungan

23 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Trend Asia Sebut UU Cipta Kerja Banyak Disusupi Pasal Perusak Lingkungan

Trend Asia menyebut pasal-pasal yang terkandung dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan disusupi oleh kepentingan pebisnis perusak lingkungan


Kontroversi Aturan Potong Upah 25 Persen, Merampas Kesejahteraan Buruh?

1 jam lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontroversi Aturan Potong Upah 25 Persen, Merampas Kesejahteraan Buruh?

Alasan krisis ekonomi global sulit untuk dimengerti untuk melegalisasi pemotongan upah burh.


MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

2 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK baru dapat bersikap dan berpendapat apabila ada permohonan uji Undang-undang Ciptaker ke MK.


5 Juta Buruh dari 100 Pabrik Ancam Mogok Tolak UU Cipta Kerja, Apa Dampak bagi Ekonomi RI?

3 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Juta Buruh dari 100 Pabrik Ancam Mogok Tolak UU Cipta Kerja, Apa Dampak bagi Ekonomi RI?

Bagaimana dampak terhadap ekonomi RI jika 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik melakukan mogok nasional?


YLBHI Sebut Pengesahan Perpu Cipta Kerja Pembangkangan Nyata Konstitusi

4 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan pemerintas atas pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
YLBHI Sebut Pengesahan Perpu Cipta Kerja Pembangkangan Nyata Konstitusi

YLBHI menilai persetujuan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sengaja dibuat dengan upaya licik yang sarat akan pembangkangan.


Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

4 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Sahkan Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Asosiasi Serikat Pekerja: DPR Hanya Menjadi Stempel Pemerintah

4 jam lalu

Pengunjuk rasa kaum buruh bertolak dari Pintu Irty Monas, Jalan Medan Meredeka Selatan, menuju Demo buruh menolak  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja longmarch menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Sahkan Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Asosiasi Serikat Pekerja: DPR Hanya Menjadi Stempel Pemerintah

Penerbitan Perpu Cipta Kerja tanpa adanya kegentingan yang memaksa, juga merupakan bukti arogansi kekuasaan Pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI.


Tolak UU Cipta Kerja, Said Iqbal Sebut Bakal Ada Gerakan dari Buruh Internasional

5 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Tolak UU Cipta Kerja, Said Iqbal Sebut Bakal Ada Gerakan dari Buruh Internasional

DPR RI mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa, 21 Maret 2023.


Pakar Hukum Nilai Jokowi dan DPR Langgar UUD 1945 Usai Perpu Cipta Kerja Jadi UU

6 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Nilai Jokowi dan DPR Langgar UUD 1945 Usai Perpu Cipta Kerja Jadi UU

Denny menyebut Perpu Cipta Kerja sudah cacat sejak lahir yaitu tidak adanya alasan "kegentingan yang memaksa".


UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI: Pemerintah dan DPR Telah Mengabaikan Konstitusi

8 jam lalu

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI: Pemerintah dan DPR Telah Mengabaikan Konstitusi

Pengesahan UU Cipta Kerja hari ini menuai banyak protes dari berbagai pihak, Salah satunya KSPSI yang melihat bahwa pengesahan UU CIptaker ini merupakan bentuk pengabaian konstitusi.