TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hattam Aziz menyebut, serikat buruh akan melakukan mogok masal pada hari buruh pada bulan Mei mendatang atau yang sering disebut May Day.
Ancaman itu, kata Riden, akan dilakukan apabila pemerintah dan DPR RI tetap mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
"Ketika pemerintah dan DPR RI memaksakan kehendak tetap mengesahkan dari pada Perpu No. 2 tahun 2022, May Day 2023 dipastikan akan mogok nasional kami (buruh) akan stop produksi," kata Riden saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin 13 Maret 2023.
Riden mengatakan, ancaman mogok massal tersebut dilakukan sebagai bukti buruh sangat dirugikan dengan terbitnya aturan Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kami akan melakukan perlawanan yang masif kepada pemerintah dan DPR RI mengerti bahwa kenapa kami sangat menolak terhadap isi Perpu tersebut," kata Riden.
Selain mogok nasional, Riden mengatakan, Partai Buruh juga akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi jika Omnibus Law Cipta Kerja keluar sebagai Undang-undang.
"Secara konstitusi, kami akan melakukan JR (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi," kata Riden.
Selanjutnya: unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI hari ini