"

PP 12 Tahun 2023 Banyak Masalah, Anggota DPR: Pemerintah sudah Hopeless karena IKN Tidak Laku

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, JakartaAnggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengingatkan pemerintah ihwal potensi masalah yang ditimbulkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami menilai berbagai ‘super kemudahan’ yang diberikan melalui PP ini semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku dan pemerintah sangat hopeless dalam mendatangkan modal pelaku usaha,” kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Maret 2023.

Pasalnya, PP tersebut  memuat tentang Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN Nusantara kepada pelaku usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai. Suryadi secara khusus menyoroti Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 yang  memuat mekanisme perpanjangan dan pembaharuan HGU, HGB dan hak pakai yang dapat dilakukan saat HAT tersebut baru berumur 5 tahun alias begitu mudah dan cepat.

Pada Pasal 18, HGU di atas hak pengelolaan lahan (HPL) IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama. HGU ini kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 95 tahun. Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun. 

Sedangkan HGB (Pasal 19) dan hak pakai (Pasal 20) sama-sama maksimal 160 tahun. Pemberian siklus kedua dalam PP ini juga dapat diperjanjikan sejak awal—meskipun masih ada tahapan evaluasi pada saat akan diberikan siklus kedua.

Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang seolah mengobral penggunaan tanah dalam berbagai skema, baik berupa HGU, HGB, maupun hak pakai. Selain itu, adanya ketentuan terkait perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha dapat mempengaruhi pemberian perpanjangan, pembaruan pada siklus pertama dan bahkan pemberian siklus kedua kepada pemodal. 

“Hal ini  berpotensi menempatkan negara dalam posisi yang rentan ditekan oleh pelaku usaha akibat pemerintah sedang butuh uang yang luar biasa untuk pengembangan IKN,” kata Suryadi.

Selanjutnya: Dengan menerbitkan PP 12 Tahun 2023...








Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

1 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

Komisi III DPR RI berencana memanggil Menkeu Sri Mulyani, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait isu transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.


DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa (kanan), dan Ahmad Sahroni saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicecar DPR soal transaksi mencurigakan Rp 349 yang diungkap Menkopolhukam Mahfud Md.


Terkini: DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Buruh Bakal Lakukan Judicial Review ke MK

2 jam lalu

Suasana aksi demo partai buruh di kawasan bundaran patung kuda, Jakarta Pusat, Sabtu 14 Januari 2023.
Terkini: DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Buruh Bakal Lakukan Judicial Review ke MK

DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.


Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Organisasi Sipil: DPR Gagal Mewakili Kepentingan Rakyat

3 jam lalu

Pengunjuk rasa kaum buruh bertolak dari Pintu Irty Monas, Jalan Medan Meredeka Selatan, menuju Demo buruh menolak  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja longmarch menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Organisasi Sipil: DPR Gagal Mewakili Kepentingan Rakyat

Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien menilai pengesahan Perpu Cipta Kerja sebagai langkah nekat di tengah banyak penolakan dari masyarakat.


Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Lakukan Judicial Review ke MK dan Demo Tiap Pekan di DPR

3 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Lakukan Judicial Review ke MK dan Demo Tiap Pekan di DPR

Langkah partai buruh dalam menolak pengesaran UU Cipta Kerja, judicial review dan demo setiap pekan


PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

4 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diwarnai penolakan dari Fraksi PKS dan Demokrat. Mengapa?


Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Ini Kata Mahfud Md

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri), berbicara denga Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Ini Kata Mahfud Md

Mahfud MD menanggapi pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI.


DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU, Ini 3 Potensi Bahayanya Menurut Pakar

6 jam lalu

Alih-alih mematuhi MK, pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Dengan begitu, UU menjadi setara peraturan pemerintah. Mengapa pemerintah begitu terbuka mengakal-akali konstitusi?
DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU, Ini 3 Potensi Bahayanya Menurut Pakar

Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dinilai mengandung 3 bahaya


DPR Cabut Status Gazalba Saleh Sebagai Hakim Agung

6 jam lalu

Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022. Gazalba Saleh diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. TEMPO/Imam Sukamto
DPR Cabut Status Gazalba Saleh Sebagai Hakim Agung

DPR mencabut statu Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung dan meminta Presiden Jokowi untuk segera memberhentikannya.


DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja jadi UU, Pengamat: Pelecehan Hukum Secara Kolosal

7 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja jadi UU, Pengamat: Pelecehan Hukum Secara Kolosal

Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang Undang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.