Dengan menerbitkan PP 12 Tahun 2023, Suryani menilai pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang. Pasalnya, mekanisme pemberian siklus kedua sebagaimana yang terdapat dalam PP tersebut berpotensi mewariskan konflik lahan pada masa yang akan datang.
Hal itu karena perjanjian pemberian siklus kedua dilakukan oleh pemerintah yang ada saat ini. Sedangkan evaluasinya dilakukan oleh pemerintah yang akan datang. Sebab, situasi dalam kurun waktu 80 hingga 100 tahun yang akan datang sangat jauh berbeda dengan situasi sekarang.
“Oleh sebab itu kami menolak dengan tegas PP No. 12 Tahun 2023 ini karena selain menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik pada masa yang akan datang, salah satunya konflik agraria,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Suryadi meminta pemerintah membahas PP 12 Tahun 2023 lebih mendalam bersama komisi terkait di DPR. Pihaknya juga meminta KPK, BPK, BPKP dan berbagai pihak untuk mengawasi proses pembangunan IKN ini secara ketat.
“Terutama terhadap setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita IKN agar jangan sampai ada perjanjian yang dapat merugikan negara baik pada masa sekarang maupun masa mendatang,” kata Suryadi.
Pilihan Editor: Insentif Kendaraan Listrik, Pemborosan Duit Negara dan Tidak Efektif Menekan Konsumsi BBM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.