TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mensosialisasikan pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital bagi masyarakat. KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini merupakan program berikutnya dari penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah berjalan. Lantas, bagaimana cara membuat KTP digital?
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memandang kesuksesan e-KTP bisa menjadi modal awal untuk melakukan digitalisasi KTP agar lebih efisien. KTP kini mulai beralih ke format digital, dari e-KTP menjadi KTP Digital.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat dapat beralih ke KTP Digital, hanya dengan mengunduh aplikasi IKD yang tersedia di Playstore. Saat ini, aplikasi IKD baru tersedia di HP berbasis Android dan web based menggunakan komputer.
Syarat Membuat KTP Digital
Supaya bisa buat KTP digital, masyarakat harus memiliki KTP elektronik terlebih dahulu untuk persyaratan registrasi. Penduduk yang akan melakukan pendaftaran KTP digital harus sudah melakukan perekaman KTP elektronik dan memiliki smartphone.
Cara Membuat KTP Digital
KTP digital menjadi wujud transformasi dokumen identitas fisik menjadi digital. Tidak hanya dalam bentuk KTP, digitalisasi juga akan menyasar untuk KIA (Kartu Identitas Anak), KK (Kartu Keluarga), dan lainnya.
Untuk melakukan proses pembuatan KTP digital, masyarakat diminta untuk memanfaatkan aplikasi IKD atau Digital ID. Aplikasi tersebut akan menampilkan data pemilik akun, termasuk tanda tangan elektronik pemantauan pelayanan, hingga histori aktivitas.
Selanjutnya: Adapun cara mendaftar KTP digital ...