Adapun cara mendaftar KTP digital adalah sebagai berikut.
1. Instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Play Store atau App Store di HP.
2. Tekan tombol ‘Daftar’ berwarna hijau.
3. Isikan data diri meliputi 16 digit angka NIK (Nomor Identitas Kependudukan), email aktif, dan No. handphone.
4. Pastikan data diri yang diketikkan sudah benar, lalu tekan tombol ‘Verifikasi Data’.
5. Cara membuat KTP digital selanjutnya adalah melakukan pengambilan foto (face recognition) dengan klik ‘Ambil Foto’. Izinkan akses kamera apabila diminta.
6. Pilih tombol ‘Scan QR Code’.
7. Pergi ke Dinas Dukcapil setempat untuk verifikasi QR code di meja operator.
8. Buka email yang didaftarkan untuk memperoleh link aktivasi dan PIN awal.
9. Cara membuat KTP digital berikutnya ialah login dengan PIN dan email.
10. Ubah PIN untuk menjaga keamanan akun dan KTP digital dalam bentuk QR code siap digunakan. Aplikasi IKD juga menyediakan informasi KK, data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), NPWP, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksin Covid-19.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Bakal Beredar, Ini Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.