Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lampaui Target, Penerimaan Bea Cukai Surakarta Rp2,262 Triliun Sepanjang 2022

image-gnews
Barang-barang ilegal hasil tegahan Kantor Bea Cukai Surakarta dimusnahkan di halaman belakang kantor setempat, Selasa, 22 November 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI
Barang-barang ilegal hasil tegahan Kantor Bea Cukai Surakarta dimusnahkan di halaman belakang kantor setempat, Selasa, 22 November 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty menyebutkan sepanjang tahun 2022 pihaknya berhasil mencapai target penerimaan senilai Rp2,262 triliun dari target Rp2,116 triliun atau sebesar 106,9%. 

"Target itu tercapai berkat dukungan seluruh pihak. Selain kontribusi dari sektor penerimaan, peningkatan perekonomian juga didorong melalui sektor pengawasan yang konsisten," ujar Yetty saat menggelar konferensi pers di Kantor Bea Cukai Surakarta di Colomadu, Karanganyar, Rabu, 8 Maret 2023. 

Ia menjelaskan Bea Cukai Surakarta juga telah melakukan penindakan sebanyak 153 kali sepanjang tahun 2022 dengan potensi kerugian negara senilai Rp3.132.633.220. Pada awal tahun 2023 ini, tercatat Bea Cukai Surakarta juga telah melakukan 31 kali penindakan terhadap rokok ilegal sejumlah 1.575.120 batang dan 1.280.5 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dengan kerugian sejumlah Rp1.658.871.590. 

"Capaian-capaian tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai Surakarta sebagai revenue collector dan community protector yang mendukung pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.

Yetty menyatakan tugas dan fungsi Bea Cukai Surakarta yaitu sebagai pemungut penerimaan negara, melindungi masyarakat dan barang berbahaya membebankan fasilitasi perdagangan, serta melindungi industri dalam negeri. Adapun layanan yang diberikan Bea Cukai Surakarta adalah berupa layanan impor, layanan ekspor dan layanan cukai. 

"Layanan ini diberikan kepada pengguna jasa Bea Cukai Surakarta yang didominasi dari perusahaan kawasan berikat, pabrik pembuatan etil alkohol pabrik pembuatan minuman keras, pabrik pabrik hasil tembakau, dan perusahaan KITE IKM," ucap dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyongsong tahun 2023, Yetty mengatakan Bea Cukai Surakarta berkomitmen untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dan diharapkan Bea Cukai Surakarta dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Kami berkolaborasi dengan berbagai stakeholder, serta dukungan seluruh pihaklah yang mampu mendukung Bea Cukai Surakarta dalam tercapainya kinerja sepanjang tahun 2022," katanya. 

Pilihan Editor:  Terpopuler Bisnis: Kejanggalan Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar, Tol Trans Sumatera

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Mukidi Muncul Mulyono, Nama-nama Unik yang Viral di Indonesia

5 hari lalu

Poster-poster dalam aksi massa di depan Gedung DPRD Jatim
Setelah Mukidi Muncul Mulyono, Nama-nama Unik yang Viral di Indonesia

Nama Mulyono disebut sebagai nama kecil presiden Joko Widodo alias Jokowi. Nama ini menjadi viral, sebelumnya ada Mukidi dan jargon Masuk Pak Eko.


Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

10 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

Atas penindakan upaya penyelundupan tersebut, benih bening lobster langsung dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.


Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

10 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti satwa primata saat rilis penegahan penyelundupan satwa langka primata di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 Agustus 2024. Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa tiga ekor hewan primata satu ekor jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang akan diselundupkan ke Dubai oleh warga negara Mesir. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

Bea Cukai Soekarno-Hatta , BKSDA Jakarta dan Balai Karantina menggagalkan upaya penyelundupan primata langka ke Dubai.


Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

10 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster.


Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

11 hari lalu

Seekor primata jenis Owa Siamang dan 2 ekor Owa Ungko diselamatkan dari upaya penyelundupan satwa oleh seorang turis Mesir yang ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat 30 Agustus  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

Sebelum ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, turis Mesir yang hanya bisa berbahasa Arab ini akan bertolak ke negaranya dengan pesawat Emirat.


Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

11 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

Ini tuntutan demo para pengemudi ojek online (ojol) se-Jabodetabek di dekat Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Kamis.


Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

12 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa Pimpinan KPK telah menginstruksikan jajarannya untuk meminta klarifikasi dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.


Barang Kaesang-Erina Diduga Tidak Diperiksa Bea Cukai, Pengamat: Pesawat Tidak Langsung Mendarat di Solo

12 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Barang Kaesang-Erina Diduga Tidak Diperiksa Bea Cukai, Pengamat: Pesawat Tidak Langsung Mendarat di Solo

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono diduga tak diperiksa Bea Cukai ketika mendarat di Solo. Pengamat jelaskan celahnya.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

12 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta terima aliran gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar dari banyak pihak, apa bedanya gratifikasi dan suap?


Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

12 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto seusai mengikuti sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan keterangan saksi  dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ini kilas balik kasusnya.