Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menjelaskan telah menemukan bahwa dalam laporan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo ada kepemilikan perusahaan-perusahaan.
"Kami Itjen juga telah merekomendasikan kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Itu adalah pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudara RAT," kata dia.
Dia juga membeberkan hasil pemeriksaan atau audit investigasi harta kekayaan dan pelanggaran yang dilakukan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Beberapa pelanggarannya adalah terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
Selain itu, Awan menjelaskan, RAT juga tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN itu pertama. Selain itu, RAT juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“RAT juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan kekayaan dan sumber perolehannya,” tutur Awan.
Pilihan Editor: Rafael Alun Trisambodo Dipecat, Kemenkeu: Tak Dapat Uang Pensiun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.