TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh merekomendasikan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk dipecat sebagai pegawai Kemenkeu. Menurut dia, pemecatan dilakukan berdasarkan temuan tim investigasi atas bukti pelanggaran yang dilakukan RAT.
“Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi itu, Inspektur Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Menkeu Sri Mulyani Indrawati) sudah menyetujuinya. Nanti selanjutnya akan diselesaikan Pak Sekjen (Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi),” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2023.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan adalah RAT terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
Selain itu, Awan menjelaskan, RAT juga tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN itu pertama. Selain itu, RAT juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“RAT juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan kekayaan dan sumber perolehannya,” tutur Awan.
Sektetaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi juga memastikan karena hasil invetigasi menemukan ada pelanggaran berat maka konsuekuensinya adalah pecat. “Apakah dia dapat (uang) pensiun? Tidak dapat dapat pensiun,” tutur Heru.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pemecatan Rafael Alun Trisambodo masih dalam proses administrasi, tapi itu tidak mengubah keputusan pemecatan itu. Menurut dia, keputusan itu akan diumumkan hitungan hari.“Secara substansial sudah, formilnya menunggu. Tinggal Sekretaris Jenderal,” kata Prastowo.
Pilihan Editor: Irjen Kemenkeu Beberkan Pelanggaran Rafael Alun Trisambodo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.