TEMPO.CO, Jakarta - Kamso Badrudin, Ketua RT 01/RW 01, Gang Jati, Mampang Prapatan tidak memercayai bahwa seseorang berinisial AS yang pernah menjadi warga di permukiman tersebut mempunyai mobil Rubicon.
Mobil Jeep Wrangler Rubicon tersebut digunakan oleh Mario Dandy, anak dari Rafael Alun Trisambodo yang terlibat dalam kasus penganiayaan. Akibatnya, sang ayah, Rafael membantah kepemilikan mobil mewah tersebut. Kabar lainnya dari pemilik mobil miliaran rupiah tersebut ternyata masih menerima BLT dari pemerintah.
"Saya baru mendengar, jika ia (AS) pemilik mobil Rubicon tersebut. Sepertinya, tidak mungkin sekali dan tidak tahu, bila identitasnya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," kata Kamso ketika dijumpai di Jakarta pada 2 Maret 2023, sebagaimana dilansir antaranews.
Kamso menambahkan bahwa AS dikenal baik dan ramah ke semua orang, tetapi tidak pernah memberi tahu tentang kepemilikan mobil mewah tersebut. Selain itu, kehidupan AS dari segi ekonomi pun relatif susah. Bahkan, AS kerap menggunakan motor tua dalam aktivitas sehari-harinya. Ditambah pula, AS mengontrak sendiri di pemukiman tersebut sejak tahun 2006 sampai 2008 yang kala itu harga kontrakan per bulan masih sekitar Rp 400.000. Meskipun kini susah dihubungi melalui telepon, tetapi AS masih berkomunikasi dengan Ketua RT ketika ada jatah bantuan sosial atau bansos BLT pada 2022.
Lantas, mengapa pemilik mobil Rubicon tersebut masih layak mendapatkan BLT? Apa syarat penerima BLT?
Bantuan Langsung Tunai atau biasa dikenal BLT adalah bantuan yang berasal dari alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa). Nantinya, BLT akan disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. BLT dihadirkan oleh pemerintah karena banyak masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kini, BLT juga hadir sebagai imbas naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tidak bisa jatuh kepada sembarang tangan, seorang penerima BLT harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Calon penerima BLT merupakan masyarakat yang telah berada dalam data RT/RW dan Desa. Adapun, syarat penerima BLT, yaitu:
1. Calon penerima BLT kehilangan mata pencaharian karena imbas dari pandemi Covid-19.
2. Calon penerima BLT tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Prakerja.
3. Jika calon penerima BLT tidak terdaftar di program lain dan belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung melapor ke kepala desa.
4. Jika calon penerima BLT telah memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa membuat KTP terlebih dahulu. Namun, ada syaratnya, yaitu penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
5. Jika penerima sudah terdaftar dan valid, maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Jika non tunai, maka akan diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima. Sementara itu, jika tunai bisa langsung menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Seseorang bisa lebih dahulu memeriksa apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos atau BLT ataukah tidak. Untuk mengecek daftar penerimanya, masyarakat bisa langsung pergi ke laman cekbansos.kemensos.go.id. Lalu, perhatikan petunjuk pencarian berikut ini, yaitu:
1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
3. Tuliskan empat huruf kode yang tercantum dalam kotak kode.
4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon muat ulang untuk mendapatkan huruf kode baru, dan
5. Tekan tombol CARI DATA.
Pilihan Editor: Cerita Soal Pemilik Rubicon yang Disebut Rafael Alun, Penerima Bansos di Gang Sempit
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.