Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilik Rubicon Mario Dandy Penerima BLT, Apa Syarat Penerima Bansos BLT?

image-gnews
Kondisi mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo yang terparkir di Polres Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Desty Luthfiani/Tempo
Kondisi mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo yang terparkir di Polres Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Desty Luthfiani/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kamso Badrudin, Ketua RT 01/RW 01, Gang Jati, Mampang Prapatan tidak memercayai bahwa seseorang berinisial AS yang pernah menjadi warga di permukiman tersebut mempunyai mobil Rubicon.

Mobil Jeep Wrangler Rubicon tersebut digunakan oleh Mario Dandy, anak dari Rafael Alun Trisambodo yang terlibat dalam kasus penganiayaan. Akibatnya, sang ayah, Rafael membantah kepemilikan mobil mewah tersebut. Kabar lainnya dari pemilik mobil miliaran rupiah tersebut ternyata masih menerima BLT dari pemerintah.

"Saya baru mendengar, jika ia (AS) pemilik mobil Rubicon tersebut. Sepertinya, tidak mungkin sekali dan tidak tahu, bila identitasnya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," kata Kamso ketika dijumpai di Jakarta pada 2 Maret 2023, sebagaimana dilansir antaranews

Kamso menambahkan bahwa AS dikenal baik dan ramah ke semua orang, tetapi tidak pernah memberi tahu tentang kepemilikan mobil mewah tersebut. Selain itu, kehidupan AS dari segi ekonomi pun relatif susah. Bahkan, AS kerap menggunakan motor tua dalam aktivitas sehari-harinya. Ditambah pula, AS mengontrak sendiri di pemukiman tersebut sejak tahun 2006 sampai 2008 yang kala itu harga kontrakan per bulan masih sekitar Rp 400.000. Meskipun kini susah dihubungi melalui telepon, tetapi AS masih berkomunikasi dengan Ketua RT ketika ada jatah bantuan sosial atau bansos BLT pada 2022.

Lantas, mengapa pemilik mobil Rubicon tersebut masih layak mendapatkan BLT? Apa syarat penerima BLT?

Bantuan Langsung Tunai atau biasa dikenal BLT adalah bantuan yang berasal dari alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa). Nantinya, BLT akan disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. BLT dihadirkan oleh pemerintah karena banyak masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kini, BLT juga hadir sebagai imbas naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Tidak bisa jatuh kepada sembarang tangan, seorang penerima BLT harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Calon penerima BLT merupakan masyarakat yang telah berada dalam data RT/RW dan Desa. Adapun, syarat penerima BLT, yaitu:

1. Calon penerima BLT kehilangan mata pencaharian karena imbas dari pandemi Covid-19.

2. Calon penerima BLT tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Prakerja.

3. Jika calon penerima BLT tidak terdaftar di program lain dan belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung melapor ke kepala desa.

4. Jika calon penerima BLT telah memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa membuat KTP terlebih dahulu. Namun, ada syaratnya, yaitu penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

5. Jika penerima sudah terdaftar dan valid, maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Jika non tunai, maka akan diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima. Sementara itu, jika tunai bisa langsung menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Seseorang bisa lebih dahulu memeriksa apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos atau BLT ataukah tidak. Untuk mengecek daftar penerimanya, masyarakat bisa langsung pergi ke laman cekbansos.kemensos.go.id. Lalu, perhatikan petunjuk pencarian berikut ini, yaitu:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.

3. Tuliskan empat huruf kode yang tercantum dalam kotak kode.

4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon muat ulang untuk mendapatkan huruf kode baru, dan

5. Tekan tombol CARI DATA.

Pilihan Editor: Cerita Soal Pemilik Rubicon yang Disebut Rafael Alun, Penerima Bansos di Gang Sempit

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

19 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.


Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

23 jam lalu

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

2 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

3 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

4 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

4 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.