TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta praktik impor ilegal sepatu bekas harus dihentikan. Apa sebabnya?
"Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Agus dalam keterangan pers, Senin, 6 Maret 2023.
Lebih lanjut, Agus mengatakan investigasi tersebut menunjukkan impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial.
Untuk mengatasinya, Agus menyebut Kemenperin tidak bisa bertindak sendirian memerangi aktivitas impor ilegal ini. "Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” tuturnya.
Dia menjelaskan, Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian tentang masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Selain itu, Kemenperin telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk rangka penyusunan lartas untuk produk TPT.
Kemenperin juga mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) atau Standar Nasional Indonesia (SNI) pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.
Selanjutnya, kata Agus, Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di border.
"Dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal," ujar Agus.
Selanjutnya: Selain itu, bagi pelaku industri kecil....