TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Pnyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan tidak ada pembatasan usia bagi calon jemaah haji untuk ibadah haji tahun 2023. Artinya, calon jemaah yang keberangkatannya tertunda akibat kebijakan batasan usia pada tahun sebelumnya, dapat berangkat tahun ini.
“Insyaallah berkumpul di 2023 dan setidaknya kami berangkatkan tahun ini yang usia di atas 65 tahun ada sekitar 65 ribu orang,” kata Hilman dalam diskusi bertajuk Penyesuaian Biaya Haji 2023 yang disiarkan langsung di YouTube FMB9ID_IKP, Senin, 27 Februari 2023.
Oleh sebab itu, pihaknya sedang menyiapkan langkah mitigasi untuk menyukseskan penyelenggaraan haji dengan jemaah lanjut usia (lansia) yang begitu banyak. Terlebih, Kemenag tidak membuat kebijakan baru pendamping jemaah lansia. “Karena nanti (kuota pendamping) akan menggeser lagi orang yang sudah antre sejak tahun-tahun sebelumnya,” ujar dia.
Adapun soal kuota, Hilman melanjutkan, tahun ini Indonesia kembali mendapatkan kuota normal sebanyak 221 ribu orang. Sebanyak 203 ribu orang merupakan jemaah haji reguler, sedangkan sisanya masuk kategori jemaah haji khusus.
Sementara soal biaya, pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya haji 2023 naik Rp 10 juta dibanding biaya tahun sebelumnya, yakni dari Rp 39,8 juta menjadi Rp 49,8 juta.
"Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag, Rabu,15 Februari 2023. Pada awalnya, Kemenag mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 98,89 juta.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini