TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menanggapi peristiwa penganiayaan dan juga pamer harta yang dilakukan oleh Mario Dendy Satriyo yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo. Selain mendorong munculnya tuntutan moral dari masyarakat yang sempat muncul lalu menguap, ia menyebutkan, yang tak kalah penting adalah pemberlakuan pajak harta.
"Tuntutan moral penting, tapi kami harus tuntut juga tindakan rill dalam bentuk perubahan sistem. Perubahan itu adalah tuntut segera berlakukan pajak harta," ujar Suroto lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 25 Februari 2023.
Pajak harta atau kekayaan bersih, kata dia, adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan aset pribadi. Aset pribadi yang dimaksud mencakup uang tunai, deposito bank, real estat, aset dalam program asuransi dan pensiun, kepemilikan bisnis yang tidak berbadan hukum, sekuritas, dan lainnya.
Menurut Suroto, pajak kekayaan ini merupakan pajak atas komponen harta pribadi dikurangi dengan utang. Jadi pajak kekayaan bisa juga disebut sebagai pajak harta atau kekayaan bersih.
Di Indonesia, Suroto menilai, angka gini ratio yang menggambarkan ketimpangan yang sangat besar, mulai dari pendapatan hingga distribusi 0,77. Sementara, pada orang dewasa Indonesia, mayoritas atau 83 persen kekayaanya hanya di bawah Rp 150 juta, padahal rata-rata dunia 58 persen.
"Mereka yang kekayaanya di atas Rp 1,5 milyar itu hanya 1,1 persen. Padahal rata-rata dunia 10,6 persen menurut Suissie Credit, 2022," kata dia. "Dari 4 keluarga kekayaanya sama dengan 100 juta rakyat Indonesia dari yang termiskin menurut Oxfarm, 2021."
Kesenjangan ekonomi di Indonesia, kata Suroto, sudah dalam keadaan yang ekstrem dan ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan bangsa dan negara. Dengan begitu, ia menilai tuntutan agar diberlalukan pajak harta sangat masuk akal, agar negara ini tidak dikuasai oleh segelintir oligarki dan segelintir elit kaya tidak lagi semena-mena.
"Sumber kekuasaan kuno paling penting itu adalah dari penguasaan properti, kekayaan atau harta. Solusinya, akhiri oligarki dan kesewenang-wenangan elit melalui pajak harta sekarang juga," tutur Suroto.
Selanjutnya: Tarif pajak kekayaan ini harus bersifat progresif...