Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tenaga Honorer Resmi Dihapus Kemenpan RB Mulai 28 November 2023, Ini Batasan Pegawai Honorer

Ratusan Perawat honorer saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, 16 Maret 2017. Dalam aksinya mereka meminta DPR RI memperhatikan nasib honorer Perawat dan tenaga kerja sukarela yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan untuk diperlakukan sama seperti tenaga honorer Bidan dan tenaga medis yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ratusan Perawat honorer saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, 16 Maret 2017. Dalam aksinya mereka meminta DPR RI memperhatikan nasib honorer Perawat dan tenaga kerja sukarela yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan untuk diperlakukan sama seperti tenaga honorer Bidan dan tenaga medis yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan secara resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Penghapusan ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah.

Tjahjo menginstruksikan para PPK untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan setiap instansi. Jika pegawai memenuhi syarat maka dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK. Hal tersebut berdasarkan Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022. Akibatnya, pegawai honorer jadi tidak akan ada lagi. 

Tenaga Honorer

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu dalam instansi pemerintah atau instansi dengan penghasilannya termasuk dalam beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tenaga honorer pun dapat dikatakan sebagai pegawai tidak tetap.

Pada peraturan tersebut, disebutkan pula bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu dalam instansi pemerintah. Pengangkatan tenaga honorer akan diprioritaskan bagi beberapa tugas tertentu, yaitu tenaga guru; tenaga kesehatan unit pelayanan kesehatan; tenaga penyuluh bidang pertanian, perikanan, dan peternakan; dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Dilakukan secara resmi dan tersusun, pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi yang cukup ketat. Namun, pada prinsipnya pengangkatan menjadi CPNS memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan/atau memiliki masa kerja lebih banyak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip jurnal berjudul Kedudukan dan Perlindungan Hukum Tenaga Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tenaga honorer dibedakan menjadi dua macam, yaitu tenaga honorer kategori K1 dan tenaga honorer kategori K2. Perbedaan antara keduanya terletak pada beban biaya setiap kategori.

Sebenarnya, tenaga honorer hadir dalam instansi pemerintah yang sampai akhirnya melahirkan dua macam lantaran perekrutannya dapat dilakukan secara kecil-kecilan atau masif. Selain itu, ditambah pula dengan banyaknya instansi pemerintah yang memerlukan tambahan pegawai sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya di daerah-daerah dalam jumlah relatif besar. Alasan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Pilihan Editor: Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer, Apa Bedanya dengan Tenaga Kontrak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


4 Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Kampus

4 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Malang. TEMPO/Abdi Purnomo
4 Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Kampus

Cara download sertifikat akreditasi sekolah dan kampus secara mudah untuk seleksi CPNS melalui situs bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi atau banpt.or.id


Aturan Pemberian Tukin dan Besarannya Tiap-tiap Kelas

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Aturan Pemberian Tukin dan Besarannya Tiap-tiap Kelas

Pemerintah tengah menyusun rancangan aturan baru tunjangan kinerja atau tukin bagi ASN. Nantinya tukin diberikan ke setiap ASN dengan jumlah berbeda.


Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

Kemenpan RB mengonfirmasi waktu pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada bulan depan atau Juni 2023.


Mengenal Talenta Digital, Formasi Khusus dalam CASN 2023

7 hari lalu

Karya desain grafis  yang menghiasi ruang rapat di lobby Kantor Tempo dalam Pameran Mural dan Seni Instalasi  Para Perempuan Kartini. Tempo/Rully Kesuma
Mengenal Talenta Digital, Formasi Khusus dalam CASN 2023

Berikut beberapa jurusan kuliah yang bisa hasilkan talenta digital.


KemenPAN RB Imbau ASN Jaga Netralitas Menjelang Pemilu 2024, Begini Bunyinya

11 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
KemenPAN RB Imbau ASN Jaga Netralitas Menjelang Pemilu 2024, Begini Bunyinya

KemenPAN RB mengimbau para ASN menjaga netralitas pada momentum Pemilu 2024. Begini peraturan lengkap mengenai netralitas ASN.


Buntut Tolak Pungli, Guru ASN Pangandaran: Ingin Tetap Jadi Guru

16 hari lalu

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (kanan) berfoto bersama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga Guru, Husein Ali Rafsanjani (kiri) saat pertemuan tertutup di Pendopo Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis, 11 Mei 2023. Tenaga pendidik SMP Negeri 2 Kabupaten Pangandaran tersebut memilih mengundurkan diri dari ASN Pemkab Pangandaran karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) saat Latihan Dasar (Latsar) pada tahun 2020 lalu. ANTARA/Adeng Bustomi
Buntut Tolak Pungli, Guru ASN Pangandaran: Ingin Tetap Jadi Guru

Husein Ali Rasfanjani, guru ASN Pangandaran yang melaporkan kasus pungli ketika pelatihan dasar ASN diminta Bupati Pangandaran untuk tetap mengajar.


Kemenkes Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus, Batas Waktu 7 Mei 2023

24 hari lalu

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Kemenkes Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus, Batas Waktu 7 Mei 2023

Kemenkes kembali membuka lowongan kerja tenaga kesehatan khusus periode I tahun 2023, simak formasi dan persyaratannya.


Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Cek Syaratnya

28 hari lalu

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Cek Syaratnya

Kriteria tenaga honorer yang tak bisa ikut seleksi CPNS 2023 dan PPPK, antara lain tidak berstatus THK-2, tidak mendapat gaji dari APBN atau APBD


KIKA Bakal Adukan Kemenpan-RB ke Ombudsman soal Permen No 1/2023

39 hari lalu

Ilustrasi Gedung Ombudsman Jakarta. ANTARA
KIKA Bakal Adukan Kemenpan-RB ke Ombudsman soal Permen No 1/2023

KIKA akan melaporkan Kemenpan-RB ke Ombudsman terkait Permen Nomor 1 Tahun 2023


Menjelang Idul Fitri, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel Lebaran

44 hari lalu

Ilustrasi kendaraan dinas Pemkab Ponorogo. (Foto: ANTARA/HO - SDP)
Menjelang Idul Fitri, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel Lebaran

Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, serta menerima parsel Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.