Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tenaga Honorer Resmi Dihapus Kemenpan RB Mulai 28 November 2023, Ini Batasan Pegawai Honorer

image-gnews
Ratusan Perawat honorer saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, 16 Maret 2017. Dalam aksinya mereka meminta DPR RI memperhatikan nasib honorer Perawat dan tenaga kerja sukarela yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan untuk diperlakukan sama seperti tenaga honorer Bidan dan tenaga medis yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ratusan Perawat honorer saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, 16 Maret 2017. Dalam aksinya mereka meminta DPR RI memperhatikan nasib honorer Perawat dan tenaga kerja sukarela yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan untuk diperlakukan sama seperti tenaga honorer Bidan dan tenaga medis yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan secara resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Penghapusan ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah.

Tjahjo menginstruksikan para PPK untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan setiap instansi. Jika pegawai memenuhi syarat maka dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK. Hal tersebut berdasarkan Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022. Akibatnya, pegawai honorer jadi tidak akan ada lagi. 

Tenaga Honorer

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu dalam instansi pemerintah atau instansi dengan penghasilannya termasuk dalam beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tenaga honorer pun dapat dikatakan sebagai pegawai tidak tetap.

Pada peraturan tersebut, disebutkan pula bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu dalam instansi pemerintah. Pengangkatan tenaga honorer akan diprioritaskan bagi beberapa tugas tertentu, yaitu tenaga guru; tenaga kesehatan unit pelayanan kesehatan; tenaga penyuluh bidang pertanian, perikanan, dan peternakan; dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Dilakukan secara resmi dan tersusun, pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi yang cukup ketat. Namun, pada prinsipnya pengangkatan menjadi CPNS memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan/atau memiliki masa kerja lebih banyak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip jurnal berjudul Kedudukan dan Perlindungan Hukum Tenaga Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tenaga honorer dibedakan menjadi dua macam, yaitu tenaga honorer kategori K1 dan tenaga honorer kategori K2. Perbedaan antara keduanya terletak pada beban biaya setiap kategori.

Sebenarnya, tenaga honorer hadir dalam instansi pemerintah yang sampai akhirnya melahirkan dua macam lantaran perekrutannya dapat dilakukan secara kecil-kecilan atau masif. Selain itu, ditambah pula dengan banyaknya instansi pemerintah yang memerlukan tambahan pegawai sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya di daerah-daerah dalam jumlah relatif besar. Alasan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Pilihan Editor: Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer, Apa Bedanya dengan Tenaga Kontrak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menpan RB Azwar Anas Bantah Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus Bulan Ini

8 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Menpan RB Azwar Anas Bantah Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus Bulan Ini

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan kebijakan pemerintah untuk pegawai honorer baru akan diselesaikan paling lambat akhir 2024.


Catat Rekor, 3 Juta Orang Ikut Ujian CPNS Cina

1 hari lalu

Demonstran yang mengenakan helm dan masker, memblokir jalanan menuju gedung parlemen saat demo menolak RUU Ekstradisi, di Hong Kong, Cina, 12 Juni 2019. Para demonstran yang sebagian besar anak muda berkaos hitam dan masker membuat barikade di luar jalan menuju gedung Dewan Legislatif. REUTERS/Athit Perawongmetha
Catat Rekor, 3 Juta Orang Ikut Ujian CPNS Cina

Lebih dari 3 juta orang mengikuti ujian pegawai negeri sipil tahunan Cina pada akhir pekan


Ramai soal Skema Baru Gaji ASN, Kemenpan RB Beberkan 4 Faktanya

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ramai soal Skema Baru Gaji ASN, Kemenpan RB Beberkan 4 Faktanya

Kemenpan RB sedang menggodok sistem penggajian baru bagi ASN termasuk PNS dan PPPK. Simak bocoran dan fakta-faktanya berikut ini.


Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai untuk Seleksi Tahun Depan, Ini Syaratnya

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai untuk Seleksi Tahun Depan, Ini Syaratnya

Pelamar tidak perlu berkecil hati bila tak lolos dalam seleksi CASN 2023 karena hasil SKD CPNS dapat digunakan untuk rekrutmen periode berikutnya.


Kemenpan RB Godok Sistem Penggajian Baru, Ini Perbandingan Gaji PNS dengan Pegawai BUMN Sekarang

5 hari lalu

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemenpan RB Godok Sistem Penggajian Baru, Ini Perbandingan Gaji PNS dengan Pegawai BUMN Sekarang

Kemenpan RB belum bisa membocorkan besaran gaji pada skema penggajian yang baru.


Bukan Single Salary, Ini Skema Baru Gaji ASN yang Sedang Digodok Kemenpan RB

5 hari lalu

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Bukan Single Salary, Ini Skema Baru Gaji ASN yang Sedang Digodok Kemenpan RB

Kemenpan RB menyebut pemahaman masyarakat mengenai istilah single salary pada skema gaji ASN yang baru, kurang tepat.


Skema Gaji ASN yang Baru Sedang Digodok Kemenpan RB, Sudah Sampai Mana?

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam kegiatan Pembahasan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional bersama praktisi di bidang teknologi di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Skema Gaji ASN yang Baru Sedang Digodok Kemenpan RB, Sudah Sampai Mana?

Skema penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan akan diterapkan pada 2025. Lantas, sudah sampai mana tahap persiapannya?


Pemerintah Targetkan Skema Gaji ASN yang Baru Diterapkan pada 2025

5 hari lalu

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintah Targetkan Skema Gaji ASN yang Baru Diterapkan pada 2025

Kemenpan RB menyebut, skema gaji ASN yang sedang digodok baru bisa diterapkan pada 2025. Mengapa?


Kemenpan RB Bocorkan Komponen pada Skema Gaji ASN yang Baru

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kemenpan RB Bocorkan Komponen pada Skema Gaji ASN yang Baru

Kemenpan RB bocorkan kombinasi komponen pada skema gaji ASN yang sedang digodok. Bagaimana skemanya?


Kemenpan RB Godok Skema Baru Gaji ASN: Bukan Setara dengan BUMN, Tapi...

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Godok Skema Baru Gaji ASN: Bukan Setara dengan BUMN, Tapi...

Kemenpan RB menyebut skema baru yang sedang digodok bukan membuat gaji ASN setara atau sama dengan BUMN, tapi kompetitif. Apa maksudnya?