Sekretaris Jenderal HKTI Sadar Subagyo memahami bahwa struktur harga yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut adalah untuk melindungi petani, karena biasanya ketika panen raya harga gabah jatuh di bawah harga HPP. Ia berujar HKTI mengusulkan segera dibentuk tim untuk mengkaji HPP yang seimbang, sehingga petani mendapatkan profit memadai dan harga beras tetap terjangkau oleh konsumen.
“Sejak tahun 2020 HPP belum mengalami penyesuaian, karenanya HKTI mengusulkan segera ditetapkan HPP baru sesuai dengan biaya keekonomian,” kata Sadar.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menilai kesepakatan batas atas harga pembelian gabah dan beras itu tidak representatif karena tidak melibatkan organisasi petani dalam perumusan kebijakan.
"Kesepakatan ini menjadi tidak representatif, karena tidak ada perwakilan dari petani. Bahkan dari Kementerian Pertanian (Kementan) pun tidak dilibatkan. Sebaliknya, Bapanas justru melibatkan korporasi pangan, seperti Wilmar Padi," ucap Henry dalam keterangannya kepada Tempo, Selasa, 21 Februari 2023.
Menurut Henry, harga yang ditetapkan Badan Pangan Nasional luput mempertimbangkan sejumlah faktor seperti peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani. Diantaranya kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah, dan kenaikan biaya upah pekerja bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri.
Ia mengatakan harga dalam kesepakatan itu berpotensi menjadi ruang bagi korporasi pangan skala besar untuk membeli gabah dari petani dengan harga murah. Dia memperkirakan korporasi akan mengolah dan mendistribusikan hasil panen petani dengan standar premium dan harga yang tinggi. Alhasil HPP yang ditetapkan ini berdampak buruk bagi petani maupun konsumen.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Promo HUT BCA ke-66: Kredit Mobil DP 0 Persen dan Motor DP Mulai Rp 660 Ribu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.