TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan melaksanakan seleksi terbuka dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam rangka pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, apa saja posisi dan persyaratannya?
Dikutip dari surat pengumuman P.006/Otorita IKN/II/2023, ada 11 posisi yang dibuka dalam rekrutmen tersebut. Kesebelas posisi tesebut meliputi Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama, Direktur Perencanaan Mikro, Direktur Pertanahan, Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Direktur Transformasi Hijau, Direktur Data dan Kecerdasan Buatan, Direktur Pendanaan, Direktur Sarana Prasarana Dasar, Direktur Sarana Prasarana Sosial, serta Direktur Pelayanan Dasar.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pelamar adalah:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun.
5. Pelamar adalah Pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
7. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.
10. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Telah menyerahkan SPT tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
12. Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
13. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
14. Memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).
15. Pelamar Perempuan dianjurkan untuk mendaftar.
16. Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar satu posisi jabatan.
Pendaftaran posisi ini dibuka dari 20 Februari hingga 6 Maret 2023. Untuk informasi lebih lanjut, pelamar dapat mengakses laman https://ikn.go.id/karier.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini