Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjawab isu yang beredar mengenai dirinya yang dikabarkan akan menjadi jadi Gubernur BI yang baru. Sri Mulyani mengatakan bahwa soal pemilihan Gubernur BI sudah diatur dalam undang-undang.
“Itu prosesnya sudah ada,” tutur dia dalam acara Konferensi Pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2023 di Gedung Djuanda I, bulan lalu.
Dalam acara tersebut hadir pula Perry Wajiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut bendahara negara, pihaknya bersama KSSK masih fokus menjalankan tugas yang saat ini diemban.
“Karena ini adalah tugas utama kita yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disebutkan bahwa pejabat Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
MOH KHORY ALFARIZI | REUTERS
Pilihan Editor: Profil 4 Nama yang Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Akan Diputuskan Segera oleh Jokowi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.