TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Kementerian Agama menyepakati biaya haji tahun 1444 H/ 2023 M naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau sekitar Rp 49 ,8 juta. Biaya ibadah haji ini naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 39,8 juta.
“Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati berasaran biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji per jemaah sebesar Rp Rp 49.812.711,12, atau sebesar 55,3 persen,” ujar pimpinan rapat panja Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat panja di Kompleks Parleman, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Februari 2023. Sedangkan nilai manfaat yang akan digunakan adakah Rp 40.270.937 atau 44,7 persen.
Biaya tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Adapun untuk iaya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26.
Menurut Marwan, kesepakatan itu akan diputuskan pada rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "Ini baru kesimpulan rapat kerja, diputuskannya nanti di rapat kerja, nanti malam," kata dia.
Sebelumnya, angka itu diusulkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Angara Hilman Latief. Menurut dia, usulan tersebut merupakan hasil dari kombinasi berbagai angka terbaru dan informasi mengenai biaya penyelenggaraan haji.
Menurut Hilman, angka tersebut sudah melalui proses rapat dan informasi yang tidak bisa diabaikan seperti bagaimana kondisi di Arab Saudi khususnya biaya layanan yang diberikan kepada jemaah. Dia mencontohkan seperti hotel, transportasi, hingga konsumsi.
Selanjutnya: Hasil diskusi Kemenag...