TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Selasa sore, 14 Februari 2023, dimulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan sejumlah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang tahun 2022. Untuk perkara korupsi, PPATK menyebut nilai transaksi sebesar Rp 81,3 triliun.
Berikutnya, Kementerian Agama dicecar banyak pertanyaan dari anggota Komisi VIII DPR dalam rapat kerja yang digelar pada hari ini terkait rincian anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Salah satunya adalah soal anggaran dukungan pemeliharaan aset haji yang dibebankan dalam BPIH.
Selanjutnya, hasil riset Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menyatakan bahwa rokok dapat menyebabkan stunting (kondisi gagal tumbuh karena kurang gizi), sehingga kenaikan cukai adalah salah satu solusi untuk mencegah stunting.
Disusul Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih, Filianingsih Hendarta baru saja dilantik dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa, 14 Februari 2023. Saat ditemui usai pelantikan, Filianingsih memaparkan strategi utama yang akan dijalankan dalam mengemban amanah pada periode 2023 sampai 2028.
Terakhir, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengultimatum direksi, komisaris, maupun pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life.
Kelima berita terkini itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut:
1. PPATK Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Capai Rp 81,3 T, Ini Modusnya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang tahun 2022. Untuk perkara korupsi, PPATK menyebut nilai transaksi sebesar Rp 81,3 triliun.
“Sepanjang tahun 2022, PPATK menyampaikan 1.290 laporan hasil analisis yang terkait 1.722 laporan transaksi mencurigakan dengan nominal diduga tindak pidana mencapai Rp 183,88 triliun,” ungkap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 14 Februari 2023.
Adapun proses pencucian uang hasil dari tindak pidana korupsi, seperti dilansir dari laman PPATK, dapat dikelompokkan ke dalam 3 tahap kegiatan, yakni placement, layering dan integration.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 2. DPR Pertanyakan Anggaran Pemeliharaan Aset....