Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Capai Rp 81,3 T, Ini Modusnya

image-gnews
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang tahun 2022. Untuk perkara korupsi, PPATK menyebut nilai transaksi sebesar Rp 81,3 triliun.

“Sepanjang tahun 2022, PPATK menyampaikan 1.290 laporan hasil analisis yang terkait 1.722 laporan transaksi mencurigakan dengan nominal diduga tindak pidana mencapai Rp 183,88 triliun,” ungkap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 14 Februari 2023.

Adapun proses pencucian uang hasil dari tindak pidana korupsi, seperti dilansir dari laman PPATK, dapat dikelompokkan ke dalam 3 tahap kegiatan, yakni placement, layering dan integration.

Placement merupakan fase menempatkan uang yang dihasilkan dari suatu aktivitas kejahatan misalnya dengan pemecahan sejumlah besar uang tunai menjadi jumlah kecil yang tidak mencolok untuk ditempatkan dalam sistem keuangan baik dengan menggunakan rekening simpanan bank, atau dipergunakan untuk membeli sejumlah instrumen keuangan (misalnya cek atau giro) yang akan ditagihkan dan selanjutnya didepositokan di rekening bank yang berada di lokasi lain.

Placement dapat pula dilakukan dengan pergerakan fisik dari uang tunai, baik melalui penyelundupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, dan menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah.

Layering, diartikan sebagai memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu aktivitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan atau menyembunyikan sumber uang “haram” tersebut.

Integration, yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ’legitimate explanation' bagi hasil kejahatan. Disini uang yang ‘dicuci’ melalui placement maupun layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry. Pada tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum.

Masih dalam laporan PPTK yang dikutip Tempo, Selasa, 14 Februari 2023, beberapa modus pencucian uang yang banyak dilakukan oleh pelaku pencucian uang:

  1. Smurfing, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
  2. Structuring, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
  3. Pembelian aset/barang-barang mewah, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
  4. Pertukaran barang (barter), yaitu menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.
  5. Penggunaan pihak ketiga, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.
  6. Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.

Selanjutnya: Tindak pidana perjudian...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Pembahasan Percepatan Pilkada 2024, Komisi II DPR: Belum Ada Rencana Raker Lagi

18 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Soal Pembahasan Percepatan Pilkada 2024, Komisi II DPR: Belum Ada Rencana Raker Lagi

Komisi II DPR RI belum mengagendakan rapat kerja usai Mendagri Tito Karnavian resmi mengusulkan perpu soal percepatan jadwal Pilkada 2024


Terpopuler: 12 Pengusaha Investasi Rp 20 T di IKN, Modus Pengadaan Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Emas 2045 dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di IKN Nusantara, Jumat, 22 September 2023. Sapri Maulana
Terpopuler: 12 Pengusaha Investasi Rp 20 T di IKN, Modus Pengadaan Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia

Berita-berita terpopuler ekonomi kemarin dimulai dari Jokowi mengungkapkan sejumlah nama pengusaha dalam negeri yang berinvestasi di IKN.


Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

1 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).


CPNS PPATK 2023: Formasi, Syarat, dan Unit Penempatannya

1 hari lalu

Logo PPATK. ppatk.go.id
CPNS PPATK 2023: Formasi, Syarat, dan Unit Penempatannya

Ini daftar formasi CPNS PPATK 2023 syarat dan unit penempatan


Daftar Formasi CPNS Setjen DPR RI 2023 dan Persyaratannya

1 hari lalu

Penampakan Dome Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022. DPR RI menganggarkan Rp 4,5 miliar untuk pengecatan, waterproofing dan sejumlah komponen terkait dome Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura yang disebut sudah mengalami kerusakan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar Formasi CPNS Setjen DPR RI 2023 dan Persyaratannya

Setjen DPR RI membuka lowongan kerja sebanyak 98 formasi CPNS yang terbagi dalam 4 jabatan. Simak persyaratan lengkapnya di sini.


Komisi VII Dorong Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR ke Denpasar, Bali, pada Kamis (21/9/2023). Foto: Ulfi/nr
Komisi VII Dorong Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke DPPU (Depot Pengisian Pesawat Udara) Ngurah Rai dan TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Manggis di Denpasar


Misbakhun Minta Pemerintah Edukasi Pedagang Kreasikan Pemasaran Digital

2 hari lalu

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat diwawancarai Parlementaria. Foto: Runi/nr
Misbakhun Minta Pemerintah Edukasi Pedagang Kreasikan Pemasaran Digital

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah melakukan edukasi kepada pedagang agar dapat memanfaatkan teknologi untuk lebih berkreasi dalam pemasaran produk.


Puan Harap APBN Akhir Periode Jokowi Berkeadilan untuk Rakyat

2 hari lalu

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto : Eno/Man
Puan Harap APBN Akhir Periode Jokowi Berkeadilan untuk Rakyat

Puan berharap APBN tahun kepemimpinan terakhir Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Koalisi Sipil Desak DPR Panggil Presiden dan BIN soal Data Intelijen Parpol

2 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
Koalisi Sipil Desak DPR Panggil Presiden dan BIN soal Data Intelijen Parpol

Koalisi Masyarakat Sipil mengirim surat kepada DPR guna mendesak DPR meminta keterangan Presiden soal data intelijen parpol


Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (tengah), Menkeu Sri Muyani (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Hotel Nusantara di IKN pada Kamis, 21 September 2023.