Pencucian uang tindak pidana perjudian
Selain itu, PPATK juga mengungkap tindak pidana perjudian senilai Rp 81 triliun, green financial crime (GFC) atau tindak pidana terkait sumber daya alam sebesar Rp 4,8 triliun, tindak pidana narkotika Rp 3,4 triliun, dan penggelapan dana yayasan Rp 1,7 triliun.
“Kami juga mengungkap perkara lain yang nominalnya di bawah itu,” kata Ketua PPATK Ivan.
Kemudian, untuk penanganan teroris, pihaknya telah menyampaikan hasil analisis atau informasi sebanyak 131 laporan ke kepolisian, BIN, Bea Cukai, dan PPATK negara lain.
Lebih lanjut, Ivan menyampaikan, selama tahun 2022 PPATK telah menerima 27.816.771 laporan. Lebih dari 24 juta laporan merupakan laporan mengenai transfer dana dari dan ke luar negeri. Kemudian lebih dari 3 juta laporan transaksi keuangan tunai, 90.742 laporan transaksi keluar mencurigakan, 90.799 laporan transaksi penyedia barang dan jasa, serta 1.304 laporan penundaan transaksi.
RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Sepanjang 2022, PPATK Ungkap Pencucian Uang Capai Rp 183,88 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.