TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang tahun 2022. Untuk perkara korupsi, PPATK mengungkap nilai transaksi sebesar Rp 81,3 triliun.
Selain itu, PPATK juga mengungkap tindak pidana perjudian senilai Rp 81 triliun, green financial crime (GFC) atau tindak pidana terkait sumber daya alam sebesar Rp 4,8 triliun, tindak pidana narkotika Rp 3,4 triliun, dan penggelapan dana yayasan Rp 1,7 triliun.
“Kami juga mengungkap perkara lain yang nominalnya di bawah itu,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 14 Februari 2023..
Kemudian, untuk penanganan teroris, pihaknya telah menyampaikan hasil analisis atau informasi sebanyak 131 laporan ke kepolisian, BIN, Bea Cukai, dan PPATK negara lain.
Lebih lanjut, Ivan menyampaikan, selama tahun 2022 PPATk telah menerima 27.816.771 laporan. Lebih dari 24 juta laporan merupakan laporan mengenai transfer dana dari dan ke luar negeri. Kemudian lebih dari 3 juta laporan transaksi keuangan tunai, 90.742 laporan transaksi keluar mencurigakan, 90.799 laporan transaksi penyedia barang dan jassa, serta 1.304 laporan penundaan transaksi.
“Sepanjang tahun 2022, PPATK menyampaikan 1.290 laporan hasil analisis yang terkait 1.722 laporan transaksi mencurigakan dengan nominal diduga tindak pidana mencapai 183,88 triliun,” ungkap Ivan.
Pilihan Editor: Deretan Fakta Terbaru Minyakita: Langka di Banyak Tempat, Temuan Bundling dan Pembelian Dibatasi 2 Liter
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.