TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dipanggil Kejaksaan Agung atau Kejagung ihwal kasus dugaan korupsi menara BTS, Kamis 9 Februari 2023. Namun, ternyata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu tak dapat menghadiri panggilan tersebut.
Sekretariat Jenderal Kominfo telah mengirim surat ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengenai alasan Johnny tidak bisa menghadiri panggilan Kejagung.
"JGP tidak dapat hadir dengan alasan yaitu mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Kamis, 9 Februari 2023.
"Atas hal tersebut, JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa, 14 Februari 2023 mendatang," tambahnya.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Kominfo
Pemanggilan Johnny tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G paket 1-5 tahun anggaran 2020-2022. Proyek tersebut dilaksanakan Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang berada di bawah Kominfo.
Proyek BTS itu meliputi rencana pembangunan 9.000 tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan dengan kategori 3T. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 11 triliun. Pembangunan BTS digarap oleh 3 konsorsium, yaitu konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data; konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE.
Penggarapan proyek yang ditargetkan rampung pada akhir 2021 itu ternyata molor. Kejaksaan Agung pun mengendus adanya praktik ilegal menjadi biang keladinya. Usai dilakukan gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada November 2022 lalu.
Langkah itu dilakukan usai Kejagung berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa setidaknya 60 orang saksi. Saksi yang diperiksa diantaranya dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.
Penyidik juga telah mendatangi sejumlah kantor swasta serta Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam upaya pengungkapan kasus tersebut. Kerugian yang dialami negara akibat kasus itu ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Hingga saat ini total ada 5 tersangka yang telah ditetapkan, yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
HATTA MUARABAGJA
Pilihan editor : Johnny Plate Dipanggil Kejaksaan Agung, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.