"Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. Ini PR (Pekerjaan Rumah), untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag," ucap Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade seperti dikutip dari laman DPR, Senin 13 Februari 2023. "Mendag juga secara informal sudah menyampaikan kepada kami sebenarnya bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin agar Februari ini sebenarnya permasalahan kita bisa diselesaikan."
Ia berharap permasalahan minyak goreng harus dapat diselesaikan secepat mungkin. Sebab, jika tidak, permasalahan ini akan menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri pada Maret-April 2023 mendatang.
2. Ada yang menjual Minyakita secara bundling
Saat menginvestigasi lanjutan soal penyebab kelangkaan dan kenaikan harga Minyakita, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan pedagang. Kecurangan dalam penjualan produk Minyakita ini didapati di hampir seluruh wilayah kantor KPPU di Indonesia.
Adapun pelanggaran persaingan usaha yang ditemukan adalah penjualan bersyarat dalam bentuk bundling dengan produk lain milik produsen Minyakita.
Menurut keterangan resmi KPPU pada 13 Februari 2023, penjualan bersyarat itu biasanya memaksa pedagang yang ingin membeli Minyakita untuk juga membeli produk lain milik produsen, distributor, atau pengecer. Produk-produk lain yang dimaksud bisa berupa margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan lainnya.
Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
Soal ini, akhirnya per Sabtu pekan lalu, 12 Februari 2023, Kementerian Perdagangan melarang distributor menjual Minyakita secara bundling. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Dalam SE tersebut, Kementerian Perdagangan meminta semua distributor untuk tidak menjual Minyakita secara bundling dengan produk lain. Tujuannya adalah untuk memastikan tersedianya minyak goreng dengan harga stabil bagi masyarakat dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
Selanjutnya: SE tersebut juga menekankan bahwa...