SE tersebut juga menekankan bahwa setiap pelaku usaha harus memenuhi peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa produk yang dijual dalam kondisi baik dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," kata Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan.
3. Pembelian Minyakita dibatasi maksimal 2 liter
Menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) lalu mengumumkan aturan terbaru ihwal penjualan dan pembelian minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Salah satu aturan yang teranyar adalah batas pembelian Minyakita maksimal 2 liter per orang per hari.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan mengatakan aturan baru diluncurkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga Minyakita menjelang bulan Ramadan dan Lebaran mendatang.
“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Kasan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Februari 2023.
Adapun aturan itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
RIANI SANUSI PUTRI | SEPTHIA RYANTHIE | AHMAD FIKRI
Pilihan Editor: Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.