Respons KPPU dan Kemendag atas Maraknya Pelanggaran Penjualan Minyakita
Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, sejumlah Kantor Wilayah KPPU berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah daerah sebagai advokator untuk memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar.
Di sisi lain, KPPU juga melakukan penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif. Tindakan itu bertujuan sebagai upaya pencegahan pelanggaran serupa berulang, sehingga mampu mengoreksi pasar dalam jangka waktu dekat.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan pada Sabtu, 12 Februari kemarin melarang distributor menjual Minyakita secara bundling. Pelarangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut, Kementerian Perdagangan meminta semua distributor untuk tidak menjual Minyakita secara bundling dengan produk lain.
"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, dalam keterangannya pada Rabu, 12 Februari 2023.
Kasan mengatakan semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Menurutnya, Kemendag juga tidak akan segan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan tersebut.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh