Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Nasabah Wanaartha Ajukan PKPU di tengah Proses Likuidasi

image-gnews
Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

"Jadi diduga nggak ada proposal, berarti pailit. Berarti dalam 45 hari, kalau sudah dia pailit, sudah ada akurator, maka kuratornya itu otomatis bisa bekerja karena putusan itu sifatnya kan serta merta," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kurator kalau melihat perusahaan pailit, kata dia, yang diduga ada aliran dana baik ke pribadi atau ke perusahaan-perusahaan lain yang sebelumnya berhubungan dengan Wanaartha, kurator itu bisa melakukan gugatan lain-lain.

"Sehingga dana-dana yang bahkan disita jaksa Rp 2,4 triliun, kuratornya bisa melakukan upaya gugatan yang lain dan wajib diputus dalam 60 hari, sehingga waktunya jauh lebih singkat. Sedangkan kalau tim likuidasi misalnya menemukan dana atau aset yang seperti tadi, mengalir di perusahaan-perusahaan lain atau di tempat-tempat lain, itu tim likuidasi tidak bisa seperti secara cepat di kepailitan. Dia (tim likuidasi) kalau melakukan gugatan hukum itu bisa habis tiga tahun, tidak 60 hari seperti yang ada di dalam kepailitan," beber Benny.

Dia menilai, alasan inilah yang membuat sejumlah nasabah Wanaartha lebih sepakat  dengan opsi PKPU, dengan ada harapan pengembalian dana mereka jauh lebih besar. Apalagi, kata dia, ada dugaan hilangnya kepercayaan nasabah terhadap tim likuidasi.

"Diduga salah satu tim likuidator adalah mantan karyawan dari Wanaartha dan yang menunjuk adalah buron, dia melakukan Zoom, pemegang saham pengendali. Masa buronan nunjuk tim likuidator diamini oleh OJK? Itu yang membuat para nasabah menaruh harapan pada PKPU," ungkapnya.

Tempo lalu mencoba menanyakan hal ini pada Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy M. Iqbal. Namun, dia belum membalas hingga berita ini diterbitkan. 

Sementara itu, gugatan PKPU tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 26 Januari 2023 lalu dengan nomor perkara 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemohon gugatan adalah Robby dan Junarto Tjahyadi.

Meski pemohon hanya dua orang, Benny mengatakan ada banyak surat dukungan dari nasabah lain yang dikirim ke PN Jakarta Pusat. Dia memperkirakan, ada ratusan hingga ribuan orang yang mendukung gugatan PKPU Wanaartha. 

Pilihan Editor: Nasabah Gugat PKPU Wanaartha, Kuasa Hukum: Dukungan dari Medan hingga Surabaya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

5 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

6 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

7 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

19 hari lalu

Bank BJB hadirkan Ramadan Fair di rest area Tol Cipali. (Foto: Bank BJB)
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.


BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

20 hari lalu

Logo Bank BCA. wikipedia.org
BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA meraih dua penghargaan bank terbaik dari Euromoney Global Private Banking Awards 2024.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

21 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

21 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.


PermataBank akan Tebar Dividen Tunai Rp 25 per Saham

21 hari lalu

Ilustrasi PermataBank. Dok PermataBank
PermataBank akan Tebar Dividen Tunai Rp 25 per Saham

PermataBank akan bagikan dividen tunai sebesar Rp 904 miliar atau Rp 25 per saham dari total laba bersih tahun 2023.


Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

24 hari lalu

Bank Aladin Syariah. aladinbank.id
Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

Bank Aladin Syariah mencatatkan total penyaluran pembiayaan lebih dari Rp 8,6 triliun sepanjang tahun 2023.