TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada perusahaan itu di tengah proses likuidasi. Apa alasannya?
Kuasa hukum nasabah Wanaartha Benny Wulur menjelaskan alasan permohonan PKPU ketika proses likuidasi Wanaartha tengah berlangsung. Benny menyebut, peluang dana nasabah dikembalikan lebih besar melalui PKPU dari pada opsi likuidasi.
"Kalau tim likuidasi prosedurnya mereka kan membentuk tim, nah kalau dananya taruhlah kurang dari Rp 100 miliar, mau dibagikan ke nasabah yang jumlahnya Rp 16 triliun bagaimana baginya? Yang dilikuidasi kan Wanaartha-nya," kata Benny saat dihubungi Tempo pada Minggu, 12 Februari 2023.
Dia menjelaskan, melalui PKPU ada waktu 20 hari untuk membuat proposal perdamaian. Jika dikabulkan dalam tenggat waktu tersebut, maka masuk kedalam PKPU sementara. Selanjutnya, dalam waktu 45 hari PKPU sementara akan diumumkan dan dari pihak Wanaartha juga dipersilahkan menyiapkan proposal perdamaian.
"Nah, kalau proposal perdamaian dalam waktu lima hari terlihat tidak ada itikad baik, kemungkinan besar kita menolak proposal perdamaian. Kalau dia mau bayar, betul-betul dipenuhi, nasabah setuju semua ya selesai," jelas Benny.
Namun, dia meragukan hal ini. Sebabnya, pemegang saham pengendali sedang berada di luar negeri dan tak kunjung kembali. Dengan demikian, sulit membuat proposal tersebut.
Selanjutnya: diduga ada aliran dana baik ke pribadi atau ke perusahaan-perusahaan lain ...