TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada perusahaan itu di tengah proses likuidasi. Kuasa hukum nasabah Benny Wulur mengklaim ribuan orang mendukung gugatan ini.
Gugatan PKPU tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 26 Januari 2023 lalu dengan nomor perkara 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemohon gugatan ini adalah Robby dan Junarto Tjahyadi.
"Yang mengajukan secara formalitasnya ada dua orang, tapi nanti saat pembuktian tentu kami akan banyak memasukkan (nasabah lain) untuk pembuktiannya karena dukungan kami dari ratusan bahkan ribuan (nasabah). Bahkan surat dukungan sudah banyak sekali yang mengirim ke pengadilan dari Medan, Jakarta, Surabaya," kata Benny saat dihubungi Tempo, Minggu, 12 Februari 2023.
Dia melanjutkan, banyak nasabah yang meneleponnya untuk ikut dalam gugatan ini. Namun, dia hanya mengajukan dua orang sebagai pemohon agar gugatan cepat diproses. Selain itu, dia menilai pengadilan akan kesulitan memeriksa ratusan bahkan ribuan nasabah.
"Pengadilan nggak mungkin dalam waktu 20 hari memeriksa bukti nasabah yang ratusan atau ribuan. Kan habis waktunya, PKPU syaratnya cuma 20 hari," ujar Benny.
Lebih lanjut, dia mengaku optimis dengan gugatan PKPU ini. Wanaartha, kata dia, sudah dicabut izin usahanya sehingga menjadi perusahaan biasa. Menurutnya, tidak ada aturan dalam undang-undang yang melarang pengajuan gugatan PKPU ketika sebuah perusahaan tengah dilikuidasi.
Selanjutnya: tim likuidasi Wanaartha Life telah dibentuk ...