TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan tentang dukungan untuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha serta pembiayaan kreatif dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2022 yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.
Dalam pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN berasal dari dua sumber. “Ayat 1a Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan ayat 1b sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan yang diketen Sri Mulyani itu.
Adapun skema dan bentuk pendanaan diatur dalam ayat 2 yang bunyinya skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki beberapa bentuk. Ayat 2a bentuknya kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN; dan ayat 2b penugasan badan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
Selain itu ada ayat 2c yang berbunyi pembiayaan yang bersumber dari surat berharga negara; dan ayat 2d skema dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional. “Serta ayat 2e pemanfaatan barang milik negara (BMN) dan/ atau pemanfaatan aset dalam penguasaan Otorita IKN; dan ayat 2f Pembiayaan Kreatif (creative financing),” katanya.
Sementara di ayat 3 dijelaskan bahwa Pembiayaan Kreatif (creative financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa blended finance. Blended finance sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan sinergi pendanaan antara APBN dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e termasuk penggunaan skema pendanaan crowd funding dan filantropi, demikian bunyi ayat 4.
Ayat 5 menjelaskan Pembiayaan Kreatif (creative financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh menteri. Namun tentu setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/ lembaga, dan/ atau Otorita IKN.
Bunyi ayat 6 adalah penetapan Pembiayaan Kreatif (creative financing) oleh menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu. “Dalam rangka mendukung skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, disediakan Dukungan Pemerintah,” tertulis di ayat 7.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan PMK Nomor 220/PMK.08/2022 dapat memberikan keyakinan kepada investor, bahwa investasi di IKN merupakan pilihan menarik. Menurut dia, keterlibatan swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik.
“Termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair dan transparan,” ujar Suminto lewat keterangan tertulis pada Kamis, 9 Februari 2023.
Peraturan pelaksana itu diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di IKN dengan skema KPBU. Penerbitan aturan itu juga, kata dia, merupakan arahan Presiden Joko Widodo, yang menyampaikan bahwa Kawasan inti Pusat Pemerintahan memang dibangun oleh APBN, tapi selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.
“Pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari APBN dan di luar APBN. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022,” ucap dia.