Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu Atur Skema Pendanaan IKN: APBN, Pembiayaan Kreatif dan Campuran

image-gnews
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA/HO-Kementerian PUPR
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA/HO-Kementerian PUPR
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan tentang dukungan untuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha serta pembiayaan kreatif dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2022 yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.

Dalam pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN berasal dari dua sumber. “Ayat 1a Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan ayat 1b sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan yang diketen Sri Mulyani itu.

Adapun skema dan bentuk pendanaan diatur dalam ayat 2 yang bunyinya skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki beberapa bentuk. Ayat 2a bentuknya kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN; dan ayat 2b penugasan badan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara.

Selain itu ada ayat 2c yang berbunyi pembiayaan yang bersumber dari surat berharga negara; dan ayat 2d skema dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional. “Serta ayat 2e pemanfaatan barang milik negara (BMN) dan/ atau pemanfaatan aset dalam penguasaan Otorita IKN; dan ayat 2f Pembiayaan Kreatif (creative financing),” katanya.

Sementara di ayat 3 dijelaskan bahwa Pembiayaan Kreatif (creative financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa blended finance. Blended finance sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan sinergi pendanaan antara APBN dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e termasuk penggunaan skema pendanaan crowd funding dan filantropi, demikian bunyi ayat 4.

Ayat 5 menjelaskan Pembiayaan Kreatif (creative financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh menteri. Namun tentu setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/ lembaga, dan/ atau Otorita IKN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bunyi ayat 6 adalah penetapan Pembiayaan Kreatif (creative financing) oleh menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu. “Dalam rangka mendukung skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, disediakan Dukungan Pemerintah,” tertulis di ayat 7.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan PMK Nomor 220/PMK.08/2022 dapat memberikan keyakinan kepada investor, bahwa investasi di IKN merupakan pilihan menarik. Menurut dia, keterlibatan swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik.

“Termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair dan transparan,” ujar Suminto lewat keterangan tertulis pada Kamis, 9 Februari 2023.

Peraturan pelaksana itu diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di IKN dengan skema KPBU. Penerbitan aturan itu juga, kata dia, merupakan arahan Presiden Joko Widodo, yang menyampaikan bahwa Kawasan inti Pusat Pemerintahan memang dibangun oleh APBN, tapi selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi. 

“Pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari APBN dan di luar APBN. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022,” ucap dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom Sarankan APBN 2025 Fokus pada Sejumlah Sektor, Makan Siang Gratis Ditunda

2 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke sekolah Beijing No. 2 Middle School, di Dongcheng District, Beijing, Cina, Selasa, 2 April 2024. Dalam kunjungan ke sekolah tersebut, Prabowo didampingi oleh pihak sekolah mengecek kantin yang menyediakan makan siang gratis untuk siswa dan siswinya. Foto: Humas Prabowo
Ekonom Sarankan APBN 2025 Fokus pada Sejumlah Sektor, Makan Siang Gratis Ditunda

Prabowo berjanji jika terpilih sebagai presiden, dia akan melaksanakan program makan siang gratis.


Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

8 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per


Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

11 jam lalu

Foto aerial hunian pekerja konstruksi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 16 Maret 2023. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) telah menyelesaikan proyek pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi Ibu Kota Negara (HPKIKN) Nusantara, dari 22 tower yang terbangun, 12 tower karya WEGE mulai dihuni oleh pekerja lengkap dengan fasilitas penunjang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan akan menggunakan sistem modular untuk membangun hunian di IKN. Apa itu sistem hunian modular?


Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

13 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.


Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

1 hari lalu

Kilang LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat. ANTARA/HO-BP Tangguh
Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

1 hari lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

1 hari lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

1 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.