TEMPO.CO, Jakarta - Kartu ATM memiliki kemungkinan tertelan mesin atau tertinggal di mesin, khususnya ATM BRI. Sehingga kartu ATM tersebut tidak bisa keluar dari mesin dan Anda tidak dapat menggunakannya lagi untuk melakukan transaksi. Penyebabnya sendiri bisa dari mesin yang rusak atau eror, mati listrik, atau kartu ATM yang bermasalah.
Kartu ATM yang tertelan mesin harus ditangani dengan benar. Hal ini akan beresiko, misalnya jika kartu tersebut tiba-tiba keluar dari mesin dan ditemukan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, sebisa mungkin segera urus pemblokirannya di kantor BRI terdekat atau cara lainnya.
Syarat mengurus kartu ATM BRI yang tertelan
Baca Juga:
Sebelum mengurus kartu ATM BRI yang tertelan, berikut beberapa syarat yang Anda butuhkan terlebih dulu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku Tabungan BRI
- Surat kehilangan dari kepolisian
Selain syarat di atas, petugas juga akan menanyakan hal-hal lain seperti saldo terakhir di ATM, alamat, serta nama ibu kandung.
4 Cara mengurus kartu ATM BRI yang tertelan
Langkah selanjutnya adalah melakukan pemblokiran agar kartu ATM BRI Anda tetap aman dan tidak disalahgunakan orang lain.
1. Hubungi Call Center
Tindakan pertama saat ATM BRI Anda tertelan mesin adalah mencatat waktu dan juga tempat kejadian. Setelah itu Anda bisa langsung menghubungi BRI Call Center pada 14017 / 1500017. Anda bisa melakukan pemblokiran kartu ATM melalui call center tersebut.
Pastikan juga call center yang Anda hubungi merupakan call center yang asli. Cirinya adalah pihak tersebut tidak akan pernah menanyakan nomor PIN ATM.
2. Blokir melalui BRI Mobile
Kedua, Anda juga bisa memblokir kartu ATM BRI yang tertelan mesin dengan aplikasi BRI Mobile (BRImo). Caranya dengan login ke akun BRImo > Layanan Nasabah > Layanan Lain > pilih Disable/Enable Kartu ATM BRI > masukkan PIN Anda > klik kirim dan pemblokiran ATM Anda berhasil.
Selanjutnya: 3. Blokir melalui internet banking...