TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menghapus jumlah bandara kategori internasional yang melayani penerbangan mancanegara dari yang semula berjumlah 32 menjadi tersisa 14 hingga 15 atau setengah dari jumlahnya.
Rencana itu merupakan hasil kesepakatan bersama Menteri Perhubungan dan menteri BUMN yang direstui oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat pada 31 Januari 2023 lalu.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, bandara internasional menimbulkan pemborosan anggaran. Pengurangan jumlah bandara untuk mendorong penerbangan domestik dan meningkatkan mobilitas pariwisata dalam negeri.
"Jangan kita menciptakan pemborosan baru ya, nanti lebih banyak orang Indonesia yang keluar negeri dibandingkan orang ke dalam negeri," kata Erick Thohir seperti dikutip ANTARA, Jumat 3 Februari 2023.
Erick mengatakan, mayoritas perputaran uang juga berasal dari perjalanan domestik bukan perjalanan internasional.
Selanjutnya: penutupan bandara kategori internasional itu tidak berlaku pada saat perjalanan haji ...