Hal itu disampaikan kuasa hukum nasabah Kresna Life dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates, Benny Wulur. Ia menjelaskan saat ini nasabah merasa dirugikan karena pemberlakuan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Kresna Life oleh OJK.
Nasabah Kresna Life merasa dirugikan
Sanksi PKU kepada Kresna Life, menurut Benny, membuat penyelesaian kewajiban perusahaan kepada pemegang polis menjadi terhenti. "Nasabah ini lagi enak-enak dibayar, diresahkan dengan hal ini. Tadinya cicilan pembayaran klaim lancar kami terima," katanya.
Oleh sebab itu, para nasabah meminta OJK untuk segera menyetujui RPK yang diajukan oleh Kresna Life dan mencabut sanksi PKU perseroan.
Mereka berharap dengan pencabutan sanksi PKU bisa membuat Kresna Life kembali menjalankan usahanya dan memungkinkan perseroan dapat membayarkan kewajiban nasabah.
Lebih jauh, Benny berharap OJK tetap mengawasi pembayaran kewajiban perseroan ke nasabah dan tidak mencabut izin usaha perseroan.
"Kalau sampai PKU tidak segera dicabut sehingga AJK (Asuransi Jiwa Kresna) tidak bisa usaha sendiri, RPK tidak segera disetujui, maka kami akan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap OJK," kata Benny seraya berharap OJK bisa menjalankan fungsinya melindungi konsumen.
Baca juga: Temukan Pelanggaran, OJK Jatuhkan Sanksi ke Asuransi Jiwa Kresna
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.