Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekonomi Indonesia Tahan Badai: Kenali Analisis Fundamental dan Cara Melakukannya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Fundamental sering diartikan sebagai suatu hal yang mendasar, baik dalam bidang sosial maupun ekonomi, termasuk kalau kita membedah ekonomi Indonesia.

Mengutip laman Kemenkeu, fundamental ekonomi adalah segala hal yang mendasar dan menjadi elemen yang penting dalam kegiatan ekonomi di suatu negara. Lalu bagaimana dengan analisis fundamental?

Baca : Fundamental Ekonomi Indonesia: Arti dan Indikator yang Mempengaruhi

E Budiyanti dalam jurnal Analisis Faktor Fundamental Ekonomi, menuliskan bahwa analisis fundamental adalah analisis yang didasarkan pada situasi dan kondisi ekonomi, politik, dan keamanan secara global dan juga tiap-tiap negara yang menerbitkan utang.

Analisis fundamental adalah salah satu bentuk analisa investasi yang sering digunakan untuk melakukan prakiraan harga dan risiko suatu saham atau obligasi, pergerakan mata uang atau derivatif berdasarkan faktor-faktor fundamental.

Faktor-faktor fundamental yang paling sering dilihat antara lain kondisi makro suatu negara dibandingkan negara lain, meliputi faktor politik, faktor keuangan (kebijakan moneter dan fiskal), faktor eksternal (regional), dan faktor ekonomi (PDB, tingkat inflasi, neraca pembayaran, tingkat pengangguran).

Data yang dipakai dalam analisis fundamental adalah data keuangan, data pangsa pasar, siklus bisnis dan sejenisnya. Sehingga dapat dikatakan analisis fundamental adalah analisis yang memfokuskan bagaimana membaca laporan keuangan yang dikeluarkan secara rutin oleh instansi, sebagai dasar untuk melakukan keputusan investasinya. Biasanya ini dipakai investor dengan rentang waktu investigasi yang relatif panjang.

Cara melakukan analisis fundamental...

Untuk melakukan analisis fundamental ada beberapa pendekatan yang bisa dilakukan yaitu top down atau bottom up. Analisis top down dilakukan dengan menganalisa poin-poin berikut:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, analisis Makro Ekonomi yang digunakan untuk mengetahui kondisi ekonomi negara secara keseluruhan dengan mempelajari data-data seperti produk domestik bruto (GDP), angka pengangguran, inflasi, dan suku bunga acuan atau BI Rate, neraca pembayaran, hingga anggaran belanja.

Kedua, analisis Industri. Ini merupakan tahap terpenting dalam melakukan analisis ekonomi, di mana para investor dan analis melakukan identifikasi peluang investasi, risiko, dan return yang diharapkan ke depannya.

Ketiga, analisis Mikro Perusahaan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi perusahaan, yang dilakukan dengan mempelajari laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari income statement (laporan rugi laba), balance sheet (neraca), dan cash flow (laporan arus kas).

Sedangkan pada bottom up mempelajari mulai dari perusahaan, sektor industrinya, dan keadaan ekonomi negara.

Itulah pengertian analisis fundamental ekonomi dan cara melakukannya. 

FANI RAMADHANI
Baca juga : Airlangga Hartarto Optimis Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Krisis-ekonomi  global

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

2 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

2 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

9 hari lalu

Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

Serangan balasan Iran terhadap Israel meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah. Ketegangan ini menambah beban baru bagi ekonomi Indonesia.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

16 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

17 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

22 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

26 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

26 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.