Zulhas menuturkan, penambahan suplai pasokan minyak sawit ke dalam negeri ini seiring dengan keputusan Kemendag untuk menaikan pemenuhan kebutuhan domestik (DMO) untuk mengatasi kelangkaan Minyakita saat ini. Artinya, terjadi peningkatan DMO sebesar 50 persen dari DMO bulanan yang sebelumnya dialokasikan sebesar 300 ribu ton per bulan.
Menurut Zulhas, produsen minyak goreng telah berkomitmen mengikuti kebijakan ini. Para pelaku usaha nantinya harus melaporkan realisasi pada hari Jumat setiap minggunya dengan tembusan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Selain itu, pelaku usaha juga akan melakukan pembinaan kepada jaringan distribusi masing-masing agar HET diimplementasikan dengan baik.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya akal-akalan produsen minyak sawit dalam mengatur pasokan Minyakita sehingga harganya naik dan sulit ditemukan di pasaran. Hal itu disampaikan oleh Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala saat memaparkan hasil investigasi awal KPPU di kantornya, Senin 30 Januari lalu.
Seperti diketahui, Minyakita diluncurkan pada Juli 2022 oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk meredam kenaikan harga minyak goreng kala itu. Namun, produsen dan distribusinya dilakukan oleh perusahaan swasta yang selama ini memproduksi minyak goreng premium.
Dugaan ini juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam mengatur DMO. Aturan itu membuat pelaku usaha sawit harus memenuhi kuota pasokan dalam negeri dahulu untuk bisa melakukan ekspor. Sehingga, KPPU akan mempelajari juga bagaimana dampak kebijakan DMO tersebut terhadap kelangkaan pasokan Minyakita saat ini.
"Akan kami diskusikan untuk bisa menyimpulkan apakah ini perilaku para pelaku usaha produsen yang mungkin menyimpang. Apakah DMO ini terlalu berkekuatan dalam industri minyak goreng," tuturnya kepada Tempo.
Baca juga: Zulhas: Petani Cabai dan Bawang Bangkrut Lantaran Harga Jual Rendah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.