TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan alasan pemerintah ihwal rencana perubahan aturan agar devisa hasil ekspor atau DHE ditahan di dalam negeri selama tiga bulan—dari sebelumnya yang hanya satu bulan. Adapun saat ini pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“DHE akan kami siapkan PP-nya. Dan usulan yang sedang dibahas tiga bulan,” ujar Airlangga kepada wartawan di Komplek Gedung AA Maramis Kementerian Keuangan, Kamis, 26 Januari 2026.
Baca juga: Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir Lama di Indonesia, Gapki: Kalau Ada Keperluan Gimana?
Airlangga menjelaskan, opsi tiga bulan dipilih lantaran saat ini sejumlah negara terancam menghadapi stagflasi alias pelemahan ekonomi, inflasi tinggi, dan angka pengangguran yang meningkat di waktu bersamaan dalam periode tertentu. Amerika Serikat pun terus menaikkan suku bunganya.
“Kalau tingkat suku bunganya terus naik, bahaya bagi kita itu capital flight,” ungkap Airlangga.
Sebagai langkah antisipasi untuk menghindari capital flight atau pelarian modal, Airlangga melanjutkan, maka dibutuhkan dana yang cukup. Terutama untuk membiayai ekspor dan impor.
Ketika kebutuhan keduanya disediakan dengan DHE, maka pemerintah akan mempersiapkan ekosistem devisa atau ekosistem dolar di dalam negeri. “Sehingga, pengusaha kita tidak melulu bergantung kepada perbankan di Singapura. Nah, pemerintah mempersiapkan infrastruktur di dalam negeri,” ujar Airlangga.
Bahkan, pemerintah mempersiapkan insentif demi mencegah larinya DHE ke luar negeri, terutama ke Singapura. Namun, hal tersebut masih dibahas di Kementerian Keuangan.
“Insentif itu nantinya apakah terkait dengan bunga, pendapatan bunga baik itu rupiah maupun dolar terhadap DHE di Indonesia. Kami perlu buat ini agar bisa bersaing dengan Singapura,” kata Airlangga.
Baca juga: Perbatasan Cina Dibuka, Indonesia Incar Potensi Ekonomi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.