TEMPO.CO, Jakarta - Wakil ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengusulkan supaya DPR membentuk panitia khusus atau Pansus untuk membahas polemik yang terjadi antara konsumen dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) pengembang kawasan Meikarta. "Perlu mengadakan rapat gabungan, karena kaitannya dengan cicilan bank, financing, gugat menggugat dan perlindungan konsumen," kata Hekal di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu 25 Januari 2023.
Hekal mengatakan, polemik Meikarta ini harus melibatkan Komisi III DPR yang membidangi hukum, lalu Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan, serta Komisi VI yang membidangi perlindungan konsumen. Sedangkan Komisi VI membidangi perdagangan, investasi, dan persaingan usaha.
Baca juga: Polemik Meikarta, Anggota DPR RI: PT MSU Zalimi Konsumen
"Tapi kan rapat gabungan ini harus dengan persetujuan lebih banyak orang, jadi kami tetap akan jalankan apa yang memang menjadi wewenang kami, mudah mudahan rekan-rekan di komisi lain sependapat dan ingin segera melakukan rapat gabungan tersebut," kata Hekal.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyebut, untuk menyelesaikan permasalahan Meikarta perlu berbagai pihak hadir dimintai keterangan mulai dari lembaga yudikatif, OJK, Ditjen Pajak, Gubernur BI hingga Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia.
"Lalu Komisi VI akan datangkan Menteri Investasi, kami ingin menelusuri apakah izin dari Meikarta lengkap atau sudah kadaluarsa, karena kami tahu kasus Meikarta ini adalah sogok menyogok soal perizinan waktu itu kan yang sudah diproses oleh KPK," kata Andre.
Polemik Meikarta dengan konsumen bermula ketika proyek Meikarta terbelit sejumlah kasus mulai dari kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan dimejahijaukan. Akibatnya, perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke banyak konsumennya.
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) lantas menuntut pengembang atas hak-haknya untuk serah terima unit. Belakangan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk selaku pengembang Meikarta menggugat secara perdata 18 pembeli unit apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Mereka dituntut Rp 56 miliar dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: Meikarta Mangkir, Wakil Ketua Komisi VI: Ini Melecehkan DPR
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.